Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.COM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kepolisian Daerah Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan 4,8 ton ganja yang hendak dibawa ke Pulau Jawa di kawasan Kreung Raya, Aceh Besar, Rabu (18/3/2015).

Ganja tersebut disita setelah polisi menangkap dua truk berisi 4.813 bal ganja kering beserta empat tersangka. Informasi yang diperoleh acehkita.com, ganja tersebut diselundupkan menggunakan truk bernomor polisi BM 8713 RE dan BL 8846 A.

Empat tersangka mengangkut 4,8 ton ganja itu dari Lamteuba, Aceh Besar. Untuk mengelabui polisi, ganja ditaruh di bawah kayu bakar.

Sebelum dua truk ini ditangkap, polisi sudah mengintai gerak-gerik pelaku sejak dari Lamteuba. Dua truk tersebut beriring-iringan menuju Ladong ke arah Banda Aceh. Polisi yang sudah mengintai memberhentikan laju kedua truk tersebut.

Truk BM 8713 RE mengangkut 2.665 bal atau 60 goni dan truk BL 8864 A berisikan 2.147 bal atau 50 goni ganja kering.

Direktur Satuan Narkoba Polda Aceh Komisaris Besar Trapsilo menyebutkan, polisi juga menangkap empat tersangka warga Aceh Besar, yaitu pengemudi dan kernet truk. Mereka adalah M (55), SF (31), NS (41), dan M (29).

Trapsilo menyatakan, ganja tersebut hendak dibawa ke Saree untuk selanjutnya diselundupkan ke Pulau Jawa.

“Kami belum menemukan pemiliknya. Masih ditelusuri,” kata Trapsilo kepada wartawan di Mapolda Aceh, Kamis (19/3/2015). []

GHAISAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.