Wednesday, April 24, 2024
spot_img

Polda Aceh Tangguhkan Penahanan Tgk Munirwan

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangguhkan penahanan terhadap Tgk Munirwan, Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, yang menjadi tersangka dalam tindak pidana penjualan bibit padi unggul jenis IF8 tanpa label. Ia ditahan Polda Aceh sejak Selasa (23/7).

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Teuku Saladin, mengatakan penangguhan penahanan dilakukan setelah kuasa hukum tersangka mengajukan penangguhan penahanan.

Ia menegaskan, alasan pemberian penangguhan penahanan bukan karena desakan dari media atau masyarakat. Namun, menurut Saladin, karena orang tua Tgk Munirwan akan naik haji dan dia selama ini sangat kooperatif dengan kepolisian.

Selain itu, Saladin menuturkan, penangguhan juga diberikan supaya Tgk Munirwan bisa beraktivitas sebagai kepala desa. Sampai kapan penangguhan penahanan diberikan?

“Kita lihat sampai sejauh mana kasus ini sampai, kita tunggu kalau memang sampai ke pengadilan dalam arti kata yang bersangkutan beriktikad baik dan tidak menghilangkan barang bukti proaktif tidak ada masalah. Masalah sampai kapan itu tergantung,” kata Saladin kepada jurnalis dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (26/7).

Saladin menjelaskan, kasus penjualan bibit padi unggul jenis IF8 ini awal mula dikembangkan oleh kepolisian setelah mendapat informasi dari kementerian bahwa di Aceh Utara telah beredar benih padi IF8 yang tidak berlabel atau bersertifikasi.

Kemudian dari informasi tersebut, kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, lalu membuat rapat, dan kemudian turun ke Aceh Utara. “Dasar kami melangkah karena sudah ada laporan informasi yang kami buat,” kata Saladin.

Ia menyebut, setelah ditemukan dugaan bukti yang cukup untuk dinaikkan ke laporan, maka hasil gelar perkara dari laporan polisi menjadi laporan polisi model A. Laporan polisi model tersebut adalah laporan yang dibuat berdasarkan temuan polisi sendiri.

Selanjutnya, polisi kembali gelar perkara untuk menentukan dinaikkan ke sidik atau belum. Setelah gelar perkara, kepolisian merasa sudah cukup ditingkatkan ke penyidikan.

“Makanya kita panggil saksi. Pertama kita panggil yang bersangkutan (Tgk Munirwan) sebagai saksi, apakah sudah cukup bukti untuk dijadikan tersangka, maka digelar perkara lagi, baru dijadikan tersangka,” jelas Saladin.

Oleh karenanya, Saladin menegaskan kepolisian menetapkan tersangka kepada Tgk Munirwan sebagai Direktur Utama PT Bumades Nisami Indonesia, bukan petani atau kepala desa. Perusahaan tersebut adalah yang mengeluarkan bibit padi unggul jenis IF8.

Saladin menyebutkan, bibit padi yang dijadikan barang bukti adalah generasi ketiga yang dikeluarkan PT Bumades Nisami Indonesia dan tidak melalui penelitian. Menurutnya, bibit padi ini telah beredar sejak 2017.

Saladin menambahkan, meski Tgk Munirwan sebagai kepala desa, PT Bumades Nisami Indonesia bukan bagian dari badan usaha milik desa, melainkan perusahaan pribadi milik Tgk Munirwan yang dikelola bersama beberapa temannya.

“Dia memperdagangkan bukan karena badan usaha milik desa, tapi perusahaan pribadi yang dimiliki beberapa temannya. Sudah mulai bagi hasil, yang sudah dipasarkan Rp 2 miliar. Ini bukan untuk kas desa, murni bisnis,” ujarnya.

Atas hasil temuan itu, Munirwan sebagai Direktur Utama PT Bumades Nisami Indonesia ditetapkan sebagai tersangka karena telah memproduksi dan memperdagangkan secara komersil benih padi jenis IF8, yang sama sekali tidak mengikuti sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Permentan nomor 12 tahun 2012 tentang produksi, sertifikasi, dan peredaran benih tanaman.

Pasal yang dilanggar pasal 12 ayat 2 junto UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, yaitu hasil pemuliaan, atau inproduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilarang diedarkan.

Kemudian, pasal 60 ayat 1 huruf b UU nomor 12 tahun 1992 tentang sistem Budidaya Tanaman. Berbunyi: mengedarkan hasil pemuliaan atau inproduksi yang belum dilepas sebagaimana yang dimaksud Pasal 12 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan lima tahun penjara dan denda 250 juta.[]

ACEHKINI.ID

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU