LHOKSEUMAWE | ACEHKITA.COM – Kepolisian Resort Lhokseumawe menggelar sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari dua tersangka narkotika jaringan internasional peredaran sabu di Mapolres setempat, Kamis (1/10/2015).

Dalam gelar barang bukti, polisi juga perlihatkan dua bungkus paket narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram yang diperkirakan senilai Rp 1,8 miliar, dan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua handphone, dua timbangan sabu, dan sejumlah plastik transparan.

image

Dua tersangka dibekuk tim gabungan Polres Lhokseumawe pada Minggu 27 September dan Senin 28 September lalu, di dua lokasi terpisah.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Anang Triarsono, didampingi Kasat Narkoba AKP Sofyan, mengatakan kedua tersangka berinisial JA (43 tahun), warga Desa Drang Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dan ML (44 tahun) , warga Desa Cot Tarom Tunong, Kecamatan Jeumpa, Bireuen.

“Dua kilogram sabu-sabu senilai 1,8 M  dan dua tersangka berhasil diamankan tim gabungan bersama unit narkoba, satu pengedar dan satu perantara, kasus ini ada kaitannya dengan penangkapan narkoba di Bireuen,” ujar Anang.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun, dan paling lama penjara seumur hidup. []

ZM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.