Tuesday, March 19, 2024
spot_img

Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online di Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Kepolisian Resort Kota Banda Aceh membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan mahasiswa di Banda Aceh. Sebanyak tujuh terduga pekerja seks komersial (PSK) dan satu pria muncikari diamankan.

Mereka diamankan petugas kepolisian pada Rabu, 21 Maret 2018, sekira pukul 23:00 WIB, di sebuah hotel di Kabupaten Aceh Besar, tak terpaut jauh dari Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pihaknya dengan cara menyamar sebagai pelanggan.

“Penangkapan mereka berawal dari informasi adanya prostitusi online yang dilakukan melalui media sosial Whatsapp. Setelah itu, kami melakukan upaya penangkapan menggunakan teknik undercover (penyamaran). Sehingga berhasil ditangkap di sebuah hotel,” kata AKBP Trisno Riyanto kepada wartawan, pada Jumat petang, 23 Maret 2018.


Tujuh perempuan, berinisial AYU (23), CA (24), RM (23), DS (24), RR (21), IZ (23), dan MU (23), merupakan terduga pekerja seks komersial (PSK) dan satu pria, berinisial MRS (28), sebagai muncikari.

Dari kedelapan orang yang diamankan itu, kata Trisno, hanya AYU dan MRS yang bakal ditahan dan dijerat hukum qanun jinayat. Sedangkan yang lainnya, akan diberikan pembinaan dan dikembalikan kepada keluarga.

Kedua pelaku yang ditahan, kata Trisno, akan diterapkan qanun pasal 25 ayat 2 juncto pasal 23 ayat 2 juncto pasal 6 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Bunyinya “setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah khalwat atau ikhtilat. Ancaman hukuman 45 kali cambuk atau denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.”

Tarif Rp2 Juta
Tarif untuk satu orang terduga PSK sebanyak Rp2 juta. “Tarifnya dua juta, yang pria ini jelas pelaku, sedangkan perempuan ini bukan korban. Karena dia juga menikmati melakukan pekerjaan itu,” kata Trisno.

Trisno mengatakan, terduga psk dan muncikari adalah mahasiswa. “Dari penyelidikan, mereka mengaku sudah melakukannya sudah dua tahun,” kata dia.

“Masing-masing mereka psk ini, sudah melakukannya lebih dari satu kali. Mereka orang Aceh, tapi dari luar Banda Aceh.”

Kepolisian akan mengembangkan kasus prostitusi online itu. “Kemungkinan ada pelaku lain yang menggunakan modusnya sama,” kata Trisno.

Bukan Kasus Baru.
Bisnis prostitusi online di negeri syariat Islam Aceh, bukan kali ini saja. Pada tahun lalu, 21 Oktober 2017, Polresta Banda Aceh juga membongkar bisnis prostitusi online di sebuah hotel di pinggiran Kota Banda Aceh. Saat itu, mereka juga melakukan teknik penyamaran dengan cara memesan terduga psk.

Saat itu, kepolisian mengamankan enam terduga psk dan satu orang muncikari, dan satu orang muncikari lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keenam terduga psk itu kemudian dikembalikan ke orangtuanya setelah dilakukan pembinaan.

Sementara seorang muncikari berinisial AI dihukum cambuk sebanyak 37 kali di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, pada Jumat, 19 Januari 2018. AI divonis bersalah melanggar Pasal 25 ayat 1 tentang ikhtilat Qanun Hukum Jinayah Aceh.

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU