Ilustrasi | FOTO: acehtraffic.com

ACEH UTARA — Kepala Kepolisian Daerah Aceh Irjen Husein Hamidi memimpin pemusnahan 19 paket sabu seberat 14,5 kilogram di Mapolres Aceh Utara, Lhoksukon, Rabu (25/3/2015) siang.

Sabu-sabu tersebut merupakan hasil sitaan aparat Polres dan Kodim 0103 Aceh Utara pada Sabtu, 14 Februari lalu. Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan.

Saat pemusnahan sabu tersebut, empat tersangka ikut dihadirkan ke sana. Mereka adalah dua pria asal Idi Aceh Timur yakni Ramli (50) dan Muzakir (20), sementara satu pria dan satu wanita lainnya berasal dari Kota Langsa, yakni Herman (49) dan Nani (39).
Keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 1, pasal 132 ayat 1 dan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Polisi juga memperlihatkan barang bukti lain, seperti delapan surat izin pelayaran, satu unit DVD, lima paspor, tas warna biru, uang tunai Rp8,9 juta, dan satu unit minibus bernomor polisi BL 968 F.

Kapolda Husein Hamidi menyebutkan, sabu-sabu yang masuk ke Aceh itu berasal dari negara tetangga. “Kami akan terus memperkuat keamanan untuk mempersempit ruang gerak bandar sabu yang masuk Aceh,” kata Kapolda seperti dilansir acehtraffic.com.

Menurut Kapolda, dalam waktu dekat ini juga akan ada pemusnahan sabu di Aceh Timur dan Langsa. []

ACEHTRAFFIC.COM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.