ACEH BESAR | ACEHKITA.COM — Pihak Kepolisian Resort Aceh Besar memusnahkan barang bukti 2,8 ons sabu-sabu dan ganja kering seberat 8,8 kilogram milik narapidana Rumah Tahanan Jantho.
Sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam alkohol merupakan milik Syahdi Darma, seorang narapidana yang berhasil kabur dari Rumah Tahanan Jantho beberapa waktu lalu. Sedangkan ganja dibakar di depan Markas Polres Aceh Besar di Jantho, Jumat (28/2/2014), milik Sarjani, Azhari, dan Nuzul Qudri
“Barang bukti ganja itu tersangkanya ada yang di Rutan Jantho dan ada yang masih di tahanan kita,” kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Djajuli, Jumat (28/2/2014).
Ketiga pemilik ganja ditangkap di Lamteuba, Seulimuem pada akhir Desember 2013. []