Friday, April 26, 2024
spot_img

Polisi Musnahkan Sabu Milik Narapidana Rutan Jantho

ACEH BESAR | ACEHKITA.COM — Pihak Kepolisian Resort Aceh Besar memusnahkan barang bukti 2,8 ons sabu-sabu dan ganja kering seberat 8,8 kilogram milik narapidana Rumah Tahanan Jantho.

Sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam alkohol merupakan milik Syahdi Darma, seorang narapidana yang berhasil kabur dari Rumah Tahanan Jantho beberapa waktu lalu. Sedangkan ganja dibakar di depan Markas Polres Aceh Besar di Jantho, Jumat (28/2/2014), milik Sarjani, Azhari, dan Nuzul Qudri

“Barang bukti ganja itu tersangkanya ada yang di Rutan Jantho dan ada yang masih di tahanan kita,” kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Djajuli, Jumat (28/2/2014).

Ketiga pemilik ganja ditangkap di Lamteuba, Seulimuem pada akhir Desember 2013. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU