BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kepolisian Daerah Aceh menangkap lima pelaku pembalakan hutan liar di Leupung, Aceh Besar, dan menyita 6,5 kubik kayu hasil illegal logging itu.
Penangkapan kelima pelaku pembalakan liar itu dilakukan di tiga lokasi terpisah di Desa Lamseunia, Leupung, oleh tim gabungan polisi dan Dinas Kehutanan, pada Rabu (24/2/2016).
Kelima pembalak liar adalah LZ, AB EB, T, dan S. Menurut pengakuan, mereka menebang kayu karena dibayar cukong –yang hingga kini masih diburu aparat keamanan.
“Dua orang DPO, yaitu penyandang dana,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Teuku Saladin kepada wartawan di Mapolda Aceh, Kamis (25/2/2016).
Dalam menjalankan aksinya, para pembalak menggunakan mesin chainsaw dan menebang kayu di kawasan hutan lindung. Kayu yang telah ditebang lalu diturunkan ke permukiman pada malam hari untuk diserahkan kepada penyandang dana.
Aksi ini telah dilakukan berulangkali, namun baru kali ini terendus aparat keamanan. []
GHAISAN