Friday, March 29, 2024
spot_img

Polisi Tangkap Lima Pembalak Hutan

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kepolisian Daerah Aceh menangkap lima pelaku pembalakan hutan liar di Leupung, Aceh Besar, dan menyita 6,5 kubik kayu hasil illegal logging itu.

Penangkapan kelima pelaku pembalakan liar itu dilakukan di tiga lokasi terpisah di Desa Lamseunia, Leupung, oleh tim gabungan polisi dan Dinas Kehutanan, pada Rabu (24/2/2016).

Kelima pembalak liar adalah LZ, AB EB, T, dan S. Menurut pengakuan, mereka menebang kayu karena dibayar cukong –yang hingga kini masih diburu aparat keamanan.

“Dua orang DPO, yaitu penyandang dana,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Teuku Saladin kepada wartawan di Mapolda Aceh, Kamis (25/2/2016).

Dalam menjalankan aksinya, para pembalak menggunakan mesin chainsaw dan menebang kayu di kawasan hutan lindung. Kayu yang telah ditebang lalu diturunkan ke permukiman pada malam hari untuk diserahkan kepada penyandang dana.

Aksi ini telah dilakukan berulangkali, namun baru kali ini terendus aparat keamanan. []

GHAISAN

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU