BANDA ACEH — Kepolisian Sektor Kaway XVI Aceh Barat berhasil menangkap Iskandar, 37 tahun, yang diduga membunuh Rosmani dan anaknya, Zahara, Rabu (6/5/2015).

Iskandar, warga Desa Meunasah Ara, merupakan bekas suami Rosmani. Ia ditangkap polisi di rumahnya dua jam setelah penemuan mayat Rosmani dan anaknya di Sungai Meureubo, Rabu lalu. Namun, Iskandar baru mengakui perbuatannya pada Kamis (7/5/2015) setelah diinterogasi polisi.

Kepala Polsek Kaway XVI Ipda Riski Andrian menyebutkan, awalnya polisi mengamankan Iskandar untuk dimintai keterangan. Pasalnya, berdasarkan bukti yang dimiliki polisi, pelaku pembunuhan mengarah ke Iskandar.

Apalagi, sebut Kapolsek, ada saksi yang melihat saat pembuangan jenazah ibu dan anak tersebut di kawasan Jembatan Keudee Aron, Kecamatan Kaway XVI, Ahad (3/5/2015) malam lalu.

Iskandar membunuh istri dan anaknya di dalam mobil yang dikendarainya pada Ahad malam. Ia mencekik leher korban. Iskandar juga nekat menghabisi nyawa anaknya, Zahara, juga dengan cara mencekik.

Usai melancarkan aksi bejatnya, Iskandar membuang jenazah anak dan mantan istrinya ke Sungai Meureubo. Sebelumnya, ia mengikat pemberat di tubuh keduanya, supaya tenggelam ke dasar sungai.

“Diduga kuat ada persoalan pribadi antara korban dan pelaku,” sebut Ipda Riski Andrian seperti dilansir Serambi Indonesia, Jumat (8/5/2015). []

SERAMBI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.