Thursday, April 18, 2024
spot_img

Prajurit TNI AU Akui Tendang Jurnalis Tribun Medan

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Persidangan lanjutan terdakwa Kiren Singh, prajurit TNI AU Lanud Soewondo di Pengadilan Militer I-02 Medan yang diduga melakukan penganiyaan terhadap Array A Argus, jurnalis Tribun Medan, mengakui perbuatannya.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dalam persidangan yang digelar, Selasa (28/11/2017), saat ditanya hakim mengakui secara terang-terangan ada menendang Array hingga terjatuh.

Dalam siaran pers yang diterima acehkita.com disebutkan bahwa tindakan itu dilakukan Kiren karena emosi.

Setelah menganiaya korban bersama Pratu Rommel Sihombing, ia pun pergi meninggalkan lokasi yang berada tak jauh dari persimpangan Jalan Teratai, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, pada 15 Agustus 2016 silam.

“Siap majelis, memang saya ada menendang saudara saksi (Array). Saya menendang saksi karena emosi,” kata Kiren di hadapan Ketua Majelis Hakim, Letkol Chairul.

Mendengar itu, hakim anggota Letkol Lunggun M Hutabarat sempat mencecar terdakwa untuk tidak seharusnya melakukan penganiayaan.

Sebab, institusi TNI tidak pernah mengajarkan prajurit bertindak arogan. Jikapun keberadaan jurnalis di lokasi sengketa lahan tidak tepat, seharusnya personel TNI mengamankan saja tanpa melakukan penganiayaan.

“Jangan mentang-mentang kamu TNI, kamu arogan! Apa rupanya yang kamu pelajari selama pendidikan? Kan tidak ada diajarkan menganiaya masyarakat,” tegas Lunggun.

Ia mengatakan, gara-gara ulah Kiren, institusi TNI tercoreng. Tindakan kekerasan yang dilakukan Kiren dan Rommel tidak patut dicontoh anggota TNI lain dan seharusnya tindak kekerasan ini bisa dihindari.

“Apa ada atasan mu yang memerintah seperti itu? Kenapa kamu lakukan,” tegas Lunggun.

Mendengar hal itu, Kiren terdiam. Ia beberapa kali menundukkan kepalanya.

Dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) saksi korban, Kiren juga disebut memukul rahang kanan Array. Ditanya mengenai hal ini, Kiren berdalih tidak melakukannya.

Ketika ditanya hakim siapa lagi teman-temannya yang terlibat, Kiren menggeleng kepala. Ia melindungi teman-temannya yang ikut serta memukul, menendang, bahkan menginjak-injak Array.

“Saya tidak lihat (TNI AU) yang lainnya. Setelah saya menendang saksi, saya pergi karena disuruh Provost,” katanya.

Terpisah, Array yang dimintai keterangannya oleh hakim bersikukuh menyebut Kiren sempat memukul rahang kanannya. Karena tindakan Kiren, anggota TNI AU lain terpancing melakukan penganiayaan. Menurut Array, akibat penganiayaan ini, tubuhnya lebam-lebam.

“Terdakwa ini yang lebih dulu memukul saya. Saya juga tidak tahu apa alasan terdakwa memukul saya. Padahal saat itu, saya sudah menunjukkan kartu pers saat peliputan,” ungkap Array.

Dalam rilis itu disebutkan bahwa selama kasus ini diproses, Array menduga ada permainan hasil visum oleh Rumah Sakit Abdul Malik Medan. Rumah sakit milik TNI AU itu disinyalir melakukan manipulasi hasil visum milik Array.

“Harusnya agar hasil visum objektif, penyidik POM menyarankan saksi korban melakukan visum di rumah sakit lain, agar hasilnya objektif,” kata Array.

“Saya sempat visum di tiga rumah sakit berbeda, karena tidak ada rujukan dari polisi, ketiga rumah sakit ini tidak berani melakukan visum. Setelah saya melapor ke POM, kemudian diarahkan ke Rumah Sakit Abdul Malik. Waktu itu, masih ada bekas lebam di tubuh saya. Tapi ketika hasilnya keluar, visum tidak diberikan pada saya. Dan belakangan dijelaskan bahwa tidak ada lebam di tubuh saya,” ungkap Array kembali.

Ketika tubuhnya masih lebam-lebam, pihak LBH Medan yang mendampingi korban juga mengetahui hal itu. Sehingga muncul tanda tanya, kenapa hasil visum di RS Abdul Malik menyatakan Array tidak mengalami luka sedikitpun.

Bahkan, barang bukti seperti potongan kursi plastik yang digunakan untuk menganiaya Array tidak dijadikan bukti oleh oditur militer.

Ketua Divisi Jaringan LBH Medan, Aidil A Aditya selaku penasihat hukum korban menduga Kiren berbohong saat memberikan keterangan.

“Saat menjadi saksi terhadap terdakwa Pratu Rommel, Kiren sempat mengakui ada memukul wajah Array. Belakangan, keterangan Kiren berbeda dari persidangan sebelumnya,” katanya.

“Saya ingat betul waktu itu terdakwa telah mengakui turut pula memukul wajah Array. Namun pada sidang kali ini, keterangan itu malah berbeda,” kata Aidil seraya meminta hakim bertindak objektif dalam memberikan putusan nantinya.

“Pada persidangan sebelumnya yang digelar terbuka untuk umum, terdakwa Kiren bersama-sama dengan Pratu Rommel mengaku ada memukul Array. Sehingga, unsur secara bersama-sama terpenuhi dan harusnya terdakwa ini dijerat pasal 170,” ungkap Aidil.

Keterangan Kiren dan Rommel ada memukul Array juga dikuatkan dengan keterangan Provost bernama Prasetyo yang pernah dipanggil dan dimintai keterangannya oleh hakim.

“Ini menjadi catatan hakim, bahwa keterangan saksi dan apa yang dialaminya benar adanya. Dan hakim harus memberikan hukuman yang adil bagi para terdakwa,” ungkap Aidil.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Agoez Perdana menambahkan, agar prajurit TNI AU pelaku kekerasan terhadap jurnalis dalam peristiwa bentrokan Sari Rejo segera ditahan, seiring dengan penetapan status tersangka oleh Oditur Militer. AJI juga mendesak agar dakwaan pasal pidana UU Pers No. 40 tahun 1999 kepada para tersangka dimasukkan.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat Array dan temannya Teddy Akbari melakukan peliputan sengketa lahan di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia pada 15 Agustus 2016 silam. Saat itu, Array dianiaya oleh anggota Lanud Soewondo dan Paskhas.

Sebelum melakukan penganiayaan, puluhan personel TNI AU sempat merusak rumah warga. Tak hanya merusak dan menganiaya warga, anggota TNI AU juga merusak kotak infaq masjid, dan kejadian ini terekam kamera CCTV.

Kemudian, anggota TNI AU masuk ke masjid. Salah satu jamaah masjid dianiaya dengan tongkat kayu hingga mengalami retak tengkorak belakang.

Dalam kasus ini, sebenarnya banyak warga dan jurnalis yang melapor ke POM. Tetapi, hanya laporan milik Array yang diproses. Tidak diketahui pasti kenapa laporan warga dan jurnalis lain jalan di tempat dan terkesan dipetieskan.[]

RILIS

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU