Tuesday, April 16, 2024
spot_img

Prof Syahrizal: Qanun Jinayat untuk Melindungi

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Qanun Jinayat resmi berlaku mulai hari ini di Provinsi Aceh. Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh Syahrizal Abbas meminta semua kalangan untuk tidak takut dan resah dengan pemberlakuan qanun itu.

“Tidak ada hal yang mengkhawatirkan dari berlakunya Qanun Jinayat,” ujar Syahrizal Abbas kepada acehkita.com, Kamis (22/10/2015) malam.

Tiga jenis tindak pidana telah diatur dalam qanun penerapan syariat Islam sebelumnya, yaitu judi (maisir), mesum (khalwat), dan minuman keras (khamar).

Qanun Jinayat dipandang untuk menyempurnakan tiga qanun sebelumnya. Makanya, dalam qanun yang disahkan pada 27 September 2014 itu dimasukkan tujuh jenis tindak pidana lain. Ketujuh tindak pidana itu adalah ina, praktik homoseksual (liwath), lesbian (musahaqah), bercumbu tanpa ikatan nikah (ikhtilat), menuduh orang berzina tanpa disertai saksi dan bukti (qadzaf), pelecehan seksual, dan pemerkosaan.

Qanun ini mengatur sanksi terhadap pelanggar syariat lebih berat. Pezina, lesbian, dan gay –misalnya– diancam dengan hukuman 100 kali cambuk di depan umum.

Guru besar hukum Islam di Universitas Islam Negeri Ar-Raniry itu menyebutkan, qanun ini bertujuan untuk melindungi pemeluk agama Islam di Aceh agar tidak melaksanakan perbuatan yang melanggar aturan Allah.

“Semangatnya untuk memproteksi, melindungi masyarakat dari perbuatan kemaksiatan, melanggar aturan Allah dan hukum alam,” lanjutnya. []

Fakhrurradzie Gade
Fakhrurradzie Gadehttp://www.efmg.blogspot.com
Reporter acehkita.com. Menekuni isu politik, teknologi, dan sosial. Bisa dihubungi melalui akun @efmg

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU