BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap mahasiswa yang melancarkan unjukrasa di kantor gubernur pekan lalu. Ia bakal dijerat dengan pasal 351 dan 352 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan.
Pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi yaitu Mustafa, kepala Biro Umum Setda Aceh. Ia dipersalahkan karena memukul Ahmad Irawan, 21 tahun, mahasiswa Universitas Syiah Kuala. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resort Kota Banda Aceh, Senin, 10 Maret 2014.
Dalam pemeriksaan Senin pagi itu, Mustafa dicecar 18 pertanyaan seputar aksi pemukulan tersebut. Saat diperiksa, Mustafa didampingi kuasa hukum Bahrul Ulum. Polisi juga memanggil enam orang saksi yang mengetahui kasus pemukulan mahasiswa pada saat unjukrasa menuntut pengungkapan kasus dugaan korupsi di Universitas Syiah Kuala.
“Kita mengajukan pertanyaan tentang kronologis kejadian, bagaimana pemukulan dilakukan,” kata Kepala Unit I Penyidikan Kepolisian Resort Kota Banda Aceh Inspektur Dua Rajabul Asra kepada wartawan usai pemeriksaan tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, kata Rajabul, Mustafa mengaku memukul mahasiswa tersebut. Selain itu, polisi juga mendapatkan bukti dari enam saksi lain, seperti dari petugas pengamanan kantor gubernur dan mahasiswa pengunjukrasa. Bukti lainnya adalah visum dokter terhadap korban. Di bagian kepala Ahmad Irawan ditemukan bengkak sebesar 2×3 sentimeter.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Mustafa. “Setelah ada petunjuk Kapolresta, ditahan apa tidak, baru kita tetapkan,” kata Rajabul.
Kuasa Hukum Mustafa, Bahrul Ulum, meminta polisi untuk tidak menahan kliennya. “Tapi tergantung penuidik juga,” kata dia. []