Friday, April 19, 2024
spot_img

Qanun Bendera Aceh Melanggar Syariat Islam

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kementerian Dalam Negeri telah menyampaikan 13 poin klarifikasi terhadap Qanun No 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada 1 April 2013. Kemendagri menilai Qanun Bendera Aceh melanggar syariat Islam.

Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.COM
Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.COM

Panilaian itu disampaikan dalam surat Nomor 188.34/1663/SJ yang ditandatangani oleh Mendagri Gamawan Fauzi. Surat tentang klarifikasi atas Qanun Bendera itu ditujukan kepada Gubernur Aceh. Surat itu kini telah beredar secara terbatas di Aceh.

Menurut Mendagri, Qanun Aceh mengenai bendera dan lambang Aceh bertentangan dengan syariat Islam, terutama pasal 17 serta lampiran II qanun tersebut.

“Karena dalam syariat Islam tidak pernah menggunakan simbol binatang,” tulis Mendagri dalam surat klarifikasi itu.

Binatang singa, sebut Mendagri di surat itu, pun bukan binatan asli dari wilayah Provinsi Aceh.

Pada poin 12, Kementerian Dalam Negeri menilai pasal 27 Qanun Bendera juga melanggar syariat Islam dan merendahkan hakikat azan.

Ada empat alasan Kemendagri menilai bahwa pengumandangan azan saat pengibaran bendera Aceh melanggar syariat.

Berikut alasan-alasan yang dikemukakan Mendagri.

a. Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia, Adzan adalah seruan untuk mengajak orang melakukan shalat.

b. Berdasarkan Al-Qur’an, Adzan adalah seruan untuk melakukan sholat sebagaimana ayat yang mengatakan, “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian diseru untuk mengerjakan sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah… “ (Al-Jumu’ah: 9)

c. Berdasarkan Hadits Malik bin Al-Huwairisi, Adzan adalah seruan melakukan sholat sebagaimana yang dikatakan hadist tersebut “bahwasanya Rasulullah Shallahu’alahi wassalam bersabda: “Jika waktu sholat telah tiba, hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan Adza untuk kalin dan hendaklah orang yang paling tua di antara kalian yang menjadi iman (HR Bukhari dan Muslim).

d. Tidak pernah dilakukan dalam masa Rasulullah dan para sahabat untuk melaksanakan hal tersebut.

e. Bendera dan lambang Aceh untuk semua orang, sedangkan suara Adzan hanya bagi orang Islam (penduduk Aceh bukan hanya muslim) []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU