Friday, March 29, 2024
spot_img

Qanun Jinayat tidak Berlaku bagi Non-Muslim

UPDATE: Berdasarkan Qanun No 6/2014 tentang Hukum Jinayat, pasal 5 poin c menyebutkan bahwa “Setiap Orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan Jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam Qanun ini”.

Jadi, inilah alasan Remita Sinaga dihukum menggunakan Qanun Jinayat. 

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pemberlakuan syariat Islam di Aceh kembali menjadi sorotan. Pasalnya, seorang pemeluk agama Kristen dijatuhkan hukuman cambuk 30 kali setelah terbukti memperjual-belikan minuman keras –yang dilarang menurut hukum Islam di provinsi itu.

Mahkamah Syar’iyah Takengon, Aceh Tengah, menjatuhkan hukuman cambuk 30 kali bagi Remita Sinaga, 60 tahun, karena memperjualbelikan minuman keras. Pada Selasa lalu, Remita dihadirkan ke depan publik untuk dicambuk. Setelah potong masa tahanan, Remita hanya dihukum 28 kali.

Remita Sinaga dicambuk bersama sejumlah pelanggar syariat lain, termasuk mantan kepala desa yang dihukum 100 kali cambuk karena berzina.

Hukuman cambuk yang dikenakan terhadap Remita Sinaga mengacu pada Qanun Jinayat yang berlaku bagi muslim di Aceh sejak Oktober tahun lalu. Ini merupakan kasus pertama pencambukan yang terjadi terhadap non-muslim.

Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh Syahrizal Abbas menyatakan, pemberlakuan syariat Islam bagi umat Islam di Aceh merujuk pada Qanun No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Jinayat yang disahkan 2014 lalu.

“Syariat Islam berlaku hanya bagi muslim dan tidak berlaku bagi non-muslim,” ujar Syahrizal Abbas, Kamis (14/4/2016). “Kecuali non-muslim itu menundukkan diri dan tidak ada aturan dalam hukum KUHP. Kalau tidak menundukkan diri, tidak boleh dihukum (dengan syariat Islam).”

“Pada prinsipnya tidak berlaku bagi non-muslim, hanya berlaku bagi muslim. Bagi non-muslim boleh diberlakukan, dengan catatan dia menundukkan diri. Itu pun kalau tidak ada dalam hukum nasional,” lanjut dosen hukum Islam pada Universitas Islam Negeri Ar-Raniry itu.

Syahrizal menyebutkan, informasi yang diperolehnya bahwa penegak hukum di Aceh Tengah menganggap wanita non-muslim itu telah menundukkan diri untuk diproses sesuai syariat Islam.

“Kalau tidak menundukkan diri, tidak bisa dihukum,” ujarnya. []

FG

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU