Thursday, April 25, 2024
spot_img

Qanun Pilkada Harus Atur yang Khas Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Rancangan Qanun Pemilihan Kepala Daerah yang tengah dibahas Parlemen sebaiknya mengatur hal-hal krusial dan kekhasan Aceh, tidak perlu mengatur hal umum yang sudah ada dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum dan UU Pilkada.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Banda Aceh, Senin (16/5/2016).

Menurut Titi, aturan kekhususan Aceh yang perlu diatur Qanun Pilkada misalnya soal uji baca Quran bagi kandidat kepala daerah dan mekanisme penyampaian surat akhir jabatan kepala daerah, serta penyampaian visi dan misi di hadapan Parlemen.

“Jadi yang diatur itu yang khas daerah,” ujar Titi.

Sedangkan aturan yang sudah ada di dalam peraturan KPU dan UU Pilkada, tidak perlu diatur lagi dalam Qanun, sehingga tidak membebani pemerintahan dan DPRA.

Begitu pula dengan calon perseorangan atau jalur independen. Menurut Titi, jalur perseorangan tidak akan menjadi ancaman bagi elektabilas partai politik. Apalagi calon perseorangan sudah diatur dalam UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Calon perseorangan sudah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi berlaku terus dalam pilkada Aceh. Namun, yang diperlukan oleh pembuat Qanun, adalah membuat aturan yang adil bagi parpol, calon perseorangan dan bagi pemilih, serta warga Aceh secara keseluruhan,” kata dia. []

SABARUN

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU