Thursday, April 18, 2024
spot_img

‘Rampok’ Dana Publik Atas Nama Aspirasi

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Rp917,5 miliar dana aspirasi yang dikelola oleh 81 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) diduga akan menyuburkan praktek korupsi berencana. Selain proses pengusulan melanggar hukum, paket aspirasi juga mengulang kegiatan-kegiatan terdahulu seperti program Rp650 miliar pada APBA 2013.

Hal tersebut disampaikan Koordinator GeRAK Aceh Askalani dihadapan para jurnalis di Banda Aceh, siang tadi.

Untuk diketahui, Ketua DPRA mengelola Rp30 miliar dana aspirasi, sementara 3 wakil Ketua DPRA masing-masing mendapat Rp25 miliar, sedangkan anggota kebagian Rp10 miliar. Ketua dan wakil ketua juga masih dapat tambahan sebagai anggota, masing-masing Rp10 miliar. 7 Fraksi di DPRA masing-masing dijatahi Rp5 miliar.

Anggaran aspirasi bersumber dari dana otonomi khsusus serta dana minyak dan gas tersebut akan dicairkan melalui 2.977 paket kegiatan dengan variasi mulai 50 juta sampai dengan 6 miliar yang dititipkan di 32 SKPA.

“Kita menduga, proses pengusulan dana Aspirasi merupakan barter kepentingan atas dinamisasi penetapan APBA 2017. Di mana PLT Gubernur melalui Mendagri melakukan manufer yang dapat diduga sebagai skenario untuk mendapatkan azaz manfaat terhadap pengusulan kegiatan dan paket atas anggaran 2017,” kata Askal

Tentang informasi bahwa setiap penerima manfaat harus mengembalikan sebesar 50 persen dari yang diterima, menurut Askal pihaknya juga mendengar hal tersebut. “Sudah bukan rahasia umum, hanya saja kita belum mendapat bukti dan pengakuan, maka belum kita laporkan ke pihak berwajib,” jelas Askal.

Menurut Askal, GeRAK akan melaporkan ke KPK atas pemanfaatan dana Otsus melalui aspirasi yang diketahui melanggar hukum dan in procedural.

Dalam Pergub No 79 tahun 2015 disebutkan tata cara pengusulan dan pemanfaatan dana Otsus dab Minyak Gas tidak boleh mengusulkan paket anggaran di bawah Rp500 juta. Faktanya dari sebagian Aspirasi yang diusulkan melalui program dan kegiatan anggota DPRA cukup banyak untuk kegiatan di bawah Rp500 juta.

“Pembiaran terhadap praktek ini akan terus menyuburkan praktek Korupsi secara masif di Aceh,” tutup Askal. []

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU