BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pemerintah Pusat telah menandatangani dua rancangan peraturan pemerintah terkait minyak/gas dan pertanahan. “Itu (RPP Pertanahan) sudah selesai. Saya sudah teken seminggu lalu,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan usai memberikan kuliah umum di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Sabtu (28/2/2015).

Baik PP Migas dan Pertanahan sudah diserahkan kepada Pemerintah Aceh. Wartawan mengejar soal realisasi PP Pertanahan kepada Menteri Ferry.

“Jangan tanya saya (realiasinya). Tanya Pemerintah Aceh sama DPRA, dong!” ujar mantan Ketua Panitia Khusus Undang-undang Pemerintahan Aceh itu.

Peraturan Pemerintah tentang Pertanahan menjadi salah satu isu krusial yang diatur dalam UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Di sini, Aceh memiliki kewenangan untuk mengelola isu pertanahan.

Ferry menyebutkan, semua permintaan Pemerintah Aceh terkait kewenangan pertanahan itu sudah diharmonisasikan untuk kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Aceh sendiri akan memberikan keterangan mengenai isu sejumlah rancangan peraturan pemerintah yang diamanatkan UU No 11/2006 pada Senin (1/3/2015) mendatang. []

GHAISAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.