Thursday, April 25, 2024
spot_img

Ruslan Divonis 5 Tahun Penjara

Jakarta – Mantan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh, Ruslan Abdul Gani divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/11/2016) pagi tadi.

Ruslan divonis bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, tahun 2011 lalu, yang merugikan negara sebesar Rp.5,3 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Mas’ud dalam putusannya seperti dikutip laman kompas.com.

Ruslan juga diwajibkan membayar denda Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga menghukum Ruslan dengan pidana tambahan yaitu harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 4,3 miliar, yang harus dilunasi dalam tempo 1 bulan. Jika tidak, harta benda Ruslan akan dilelang.

Ruslan menjabat sebagai Kepala BPKS di era gubernur Aceh dijabat oleh Irwandi Yusuf. Oleh Majelis Hakim, Ruslan dinilai telah melakukan korupsi bersama. Hasil korupsi tersebut dibagi bersama bos PT Nindya Karya, Heru Sulaksono senilai Rp. 19,8 miliar dan perwakilan PT Nindya Karya sebesar Rp.3,8 miliar. Perusahaan ini adalah perusahaan yang menggarap proyek pembangunan dermaga tersebut.

Ruslan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU