BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Tiga orang didera hukuman cambuk di depan Masjid Al Muchsinin, Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Kamis 2 Februari 2017. Eksekusi cambuk untuk perempuan terpaksa dihentikan, karena sakit.
Para terhukum cambuk divonis melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum jinayat (ikhtilath). Mereka adalah Saf (30 tahun) dengan 27 kali cambuk, kemudian Hum (19 tahun) dan pasangannya LD (21 tahun) yang divonis 26 kali cambuk. Sementara pasangan Saf, yakni ES (27 tahun) tak dicambuk karena sedang hamil.
Saf dicambuk pertama kali, kemudian disusul Hum dan selanjutnya LD. Saat yang terakhir dicambuk, baru empat kali, dia sudah meronta kesakitan dan minta dihentikan. Petugas WH kemudian menurunkan LD dan tak lama kemudian dibawa lagi ke atas panggung.
LD kembali dicambuk sampai hitungan ke-15. Dia kembali meronta sakit dan tim medis kemudian menyatakan terhukum kurang sehat, hukumannya pun dinyatakan ditunda. “Pelaksanaannya akan ditunda sampai dengan masa penyembuhannya. Nanti untuk teknisnya, kita akan koordinasi dengan jaksa, apakah ini dilanjutkan atau tidak, kalau tidak bisa berarti dia akan bebas,” kata Yusnardi, Kasatpol PP dan WH Banda Aceh kepada wartawan.
Menurutnya, hukuman cambuk juga bisa diganti dengan hukuman lainnya yang diatur dalam ketentuannya Qanun. Sementara, satu terhukum tidak dicambuk karena hamil. []
SABARUN