Tuesday, March 19, 2024
spot_img

Saksi Mualem-TA Khaled Tolak Sidang Pleno KIP

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Saksi pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Aceh nomor urut lima, Muzakir Manaf (Mualem)-TA Khalid melakukan protes hingga berujung keluar dari ruang sidang pleno rekapitulasi suara Pilgub Aceh yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di Gedung DPR Aceh, Sabtu (25/02/2017).

Sebelum meninggalkan ruang sidang, saksi Paslon Mualem-TA Khaled yang dipimpin Suaidi Sulaiman atau Adi Laweung itu terlebih dahulu mengisi from DC-2 (surat keberatan) atas pleno suara Cagub -Cawagub Pimilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, 15 Februari 2017 oleh KIP Aceh.

Mereka menolak mengikuti siding pleno karena beranggapan Pilkada serentak 2017 banyak kecurangan. Mereka meminta KIP Aceh menyelesaikan terlebih dahulu permasalahan tersebut, sebelum melakukan siding pleno dan membuka kotak suara.

Setelah mendengarkan pendapat Panwaslih Aceh KIP yang menolak permintaan saksi Paslon Mualem-TA tersebut, KIP kemudian memutuskan melanjutkan sidang pleno.

Namun saksi Adi Laweung dan para saksi Paslon no 5 tetap menolak dan memilih untuk tidak mengikuti sidang pleno tersebut.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU