BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar bangunan yang akan digunakan untuk Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian, Banda Aceh, Selasa (24/11).
Bangunan yang baru kelar dibangun dan terletak di sisi Jalan Simpang BPKP-Pango, Kecamatan Ulee Kareng ini dirubuhkan karena pembangunannya tak sesuai dengan tata ruang kota.
“Pembangunannya melanggar GSB (Garis Sepadan Bangunan-red),” kata Iskandar, Kepala Satpol PP dan WH, Banda Aceh.
Dalam ketentuan Pemerintah Kota Banda Aceh, kata dia, GSB antara ruang milik jalan dengan bangunan, jaraknya harus 15 meter. “Nah, ini tidak sampai, hanya sekitar 10 meter,” ujarnya.
Sebelumnya, tambah Iskandar, Dinas Pekerjaan Umum Banda Aceh pernah meminta agar pembangunan itu dihentikan, dan disesuaikan dengan GSB dulu. Tapi tak digubris. “Makanya kita robohkan hari ini,” sebutnya.
Pembongkaran itu juga melibatkan beberapa Polisi dan TNI. Dalam hitungan menit, bangunan didanai Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh senilai Rp105 juta lebih itu rubuh diobrak-abrik Buldozer.
Selama ini, Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian Banda Aceh masih berkantor di kawasan Ilie, Ulee Kareng, dan belum dipindahkan ke Pango.
Iskandar mengatakan, ini kali kedua pihaknya menindak instansi pemerintah yang tak mematuhi peraturan tata kota. Sebelumnya, bangunan Kantor Informasi dan Komunikasi Aceh, di Jalan Sultan Alaidin Mahmudsyah, Banda Aceh, juga dilakukan hal serupa.
Dalam tiga bulan terakhir, pihaknya sudah membongkar 10 bangunan permanen di sejumlah sudut Banda Aceh, yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan.
Ia meminta masyarakat untuk mematuhi ketentuan tata kota sebagaimana telah ditentukan dalam Qanun Nomor 10 tahun 2004 tentang bangunan. “Jika tidak jangan salahkan kami waktu bertindak,” tukasnya.[]