BANDA ACEH, acehkita.com. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh, telah menerima laporan 33 kasus pelanggaran sejak kampanye terbuka dilangsungkan. Nyak Arief Fadilahsyah, Ketua Panwas, menyatakan lima kasus sudah diajukan ke Polisi untuk diselesaikan secara hukum.
Pihak Panwas menolak membeberkan partai atau individu yang melakukan pelanggaran. Namun, menurut Nyak Arief, kasus tersebut didominasi tindak intimidasi dan pengrusakan atribut partai. “Partai yang melakukan off the record,” tegasnya, Selasa (31/3).
Panwas tidak melaporkan 28 kasus lainnya ke polisi dengan alasan tidak cukup alat bukti, tidak diketahui pelakunya, tidak ada saksi dan laporan sudah kadarluarsa. Saat ini, pihaknya sedang menunggu laporan pelanggaran dimasa kampanye dari Panwaslu Kabupaten/Kota.[]