Friday, March 29, 2024
spot_img

Sejumlah Tokoh Aceh Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Keuchik Munirwan

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Ratusan tokoh Aceh menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap Tgk Munirwan Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, yang ditahan di Polda Aceh, karena kasus dugaan penjualan benih padi unggul IF8 tanpa label, yang dikembangkan petani di desanya.

“Ada 2.000 dukungan KTP (kartu tanda penduduk) yang dikirimkan ke kami, sebagai penjamin penangguhan penahanan Tgk Munirwan. Saat ini yang kami print dan bawa hanya 200 lembar,” kata Feri, staf Koalisi NGO HAM Aceh yang mendampingi kasus Tgk Munirwan, saat menyerahkan berkas penjaminan ke kantor Polda Aceh, Kamis sore (25/7).

Sejumlah tokoh Aceh yang menjadi penjamin penangguhan penahanan Keuchik Munirwan di antaranya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Staf Khusus Gubernur Aceh, para dosen, aktivis LSM di Aceh, politikus, dan anggota DPD RI. Selebihnya masyarakat dan perwakilan petani dari berbagai daerah di Aceh dan Indonesia.

Menurutnya, dukungan tersebut diperoleh hanya dalam waktu satu hari pengumpulan lewat media sosial, setelah Tgk Munirwan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh, pada Selasa (23/7).

“Ratusan tokoh Aceh memberikan fotokopi KTP-nya sebagai jaminan agar Pak Keuchik tak ditahan,” kata Feri.

Berkas jaminan penangguhan penahanan diserahkan oleh Zulfikar Muhammad (bertopi) kepada Kompol M. Isharyadi.
Berkas dokumen penjaminan penangguhan penahanan Tgk Munirwan diserahkan oleh Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, diterima oleh salah seorang Kasubdit di Direktorat Reskrimsus Polda Aceh, Kompol M. Isharyadi.

“Kami mohon maaf, belum bisa memberikan keterangan apapun terkait hal ini. Nantinya akan disampaikan oleh Pak Direskrimsus (Kombes Pol Teuku Saladin). Beliau sedang kurang sehat saat ini,” kata Isharyadi kepada jurnalis.

Adapun Zulfikar Muhammad mengatakan akan terus mendampingi keberadaan Keuchik Munirwan, maupun kasus yang menimpanya. “Kami berharap Tgk Munirwan tidak ditahan, beliau itu harusnya dilindungi,” katanya.

Kasus ini bermula dari bibit padi jenis IF8 bantuan dari Gubernur Aceh di daerah Nisam kepada petani, sebagai bibit unggul pada 2017 lalu. Petani menanam dan mengembangkannya, hasilnya melimpah setiap kali panen. Bahkan, Desa Meunasah Rayeuk yang dipimpin Tgk Munirwan, terpilih menjadi juara II Nasional Inovasi Desa tahun 2018.

Keberhasilan membuat masyarakat sekitar meminta agar bibit tersebut dapat dibeli mereka. Permintaan semakin besar, sehingga Desa Meunasah Rayeuk membentuk BUMG, untuk kepentingan menjual bibit tersebut. Di sinilah dugaan persoalan bermula, hingga Tgk Munirwan dilaporkan ke polisi.

Penahan Tgk Munirwan sebagai Direktur PT Bumades Nisami Indonesia, karena memproduksi dan menjual bibit padi tanpa label jenis IF8. “Kasus itu dilaporkan pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ke Polda Aceh,” jelas Zulfikar.[]

ACEHKINI

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU