Thursday, April 25, 2024
spot_img

Selesai di Kejagung, Dua Tersangka Kasus CT Scan Diboyong ke Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Dua tersangka kasus korupsi pengadaan alat medis CT-Scan yang selama ini ditangani Kejaksaan Agung di Jakarta akhirnya dihadirkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu (26/9). Kedua tersangka dibawa ke Kejari Banda Aceh setelah tahap penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Agus Setyadi/ACEHKITA.COM
Pantauan acehkita.com, salah seorang tersangka yang bernama Kartini Hutapea dibawa menggunakan mobil tahan Kejari dari Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar menuju kantor Kejari. Kartini Hutapea dibawa dari Jakarta untuk diadili di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Sementara Suryani, datang ke Kejari dengan menggunakan baju dinas Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh Amir Hamzah mengatakan, kedua tersangka yang bernama Kartini Hutapea dan Suryani terlibat dalam perkara pengadaan alat medis CT-Scan di Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin Banda Aceh tahun anggaran 2009 sebesar Rp8,2 milyar.

”Kedua tersangka dibawa ke Kejari merupakan pelimpahan tahap kedua setelah tahap satu yaitu penyidikan telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung,” kata Amir kepada wartawan di Kejari Banda Aceh usai membawa kedua tersangka.

Peran Kartini Hutapea dalam kasus pengadaan alat medis CT-Scan ini, kata Amir, adalah menjabat sebagai Direktur Utama PT Kamara Idola. Sementara Suryani dalam proyek tersebut selaku pejabat ketua panitia pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2009.

“Jabatan Suryani secara fungsional sebagai Kasubbid Penunjang non-medis Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh,” ujar Amir.

Kasus korupsi pengadaan alat ini, jelas Amir, sebelumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan sekarang dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh untuk disidangkan di pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Menurut informasi, ibu Kartini ini berdomisi di Jakarta, sedangkan Suryani tinggal di Banda Aceh,” jelasnya. “Untuk menyangkut penahanan atau tidak, kita sedang menunggu proses. Nanti kita lihat perkembangannya.”

Tersangka dan barang bukti, kata Amir, masih berstatus belum ditahan. Pihaknya masih memproses apakah keduanya akan ditahan atau tidak.

Amir menambahkan, selama pemeriksaan yang dilakukan di Jakarta terhadap Kartini, tersangka tidak pernah ditahan. “Ia selalu hadir pada saat pemeriksaan dilakukan,” ungkapnya.

Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Jaksa mempunyai waktu selama 20 hari untuk melakukan pemeriksaan. “Kita menginginkan sebelum batas waktu 20 hari sudah kita limpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh,” ungkapnya. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU