Tuesday, March 19, 2024
spot_img

Selisih Suara Jadi Syarat Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyebut selisih perolehan hasil suara merupakan salah satu syarat bagi pasangan calon yang ingin mengajukan permohonan gugatan perkara Pilkada.

Fajar menjelaskan, dalam pasal 158 UU 8/2015 tentang Pilkada disebutkan mengenai syarat pengajuan gugatan hasil Pilkada, yaitu selisih suara minimal di bawah dua persen.

Fajar menyampaikan, dalam pemilihan gubernur, ada empat kategori syarat mengajukan sengketa Pilkada. Kategori pertama yaitu daerah dengan jumlah penduduk kurang atau sama dengan 2 juta jiwa. Syaratnya adalah selisih suara sebesar dua persen.

Sedangkan daerah dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta jiwa persentase selisihnya 1,5 persen. Jumlah penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa, selisihnya satu persen.

“Kalau penduduknya lebih dari 12 juta selisihnya setengah persen,” ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (27/2).

Dalam pemilihan wali kota atau bupati juga terdapat empat kategori syarat pengajuan sengketa. Untuk daerah dengan jumlah penduduk kurang atau sama dengan 250 ribu jiwa syaratnya harus selisih dua persen suara. Sedangkan daerah dengan penduduk mencapai 250 ribu hingga 500 ribu jiwa persentasenya 1,5 persen.

Kategori ketiga berlaku untuk daerah dengan jumlah penduduk 500 ribu hingga 1 juta jiwa yang mensyaratkan selisih satu persen. Untuk daerah yang penduduknya lebih dari 1 juta jiwa selisihnya setengah persen.

Sementara dalam penghitungannya, lanjut Fajar, persentase selisih tersebut dikali dengan jumlah suara sah.

“Misalkan Banten jumlah penduduknya enam juta berarti 1,5 persen, nah 1,5 persen itu dikali jumlah total suara sahnya,” tutur Fajar.

“Katakanlah 1000. Sekarang selisih perolehan paslonnya berapa, kalau kurang atau sama dengan 1000 boleh melaporkan tapi kalau lebih dari 1000 tidak memenuhi syarat,” tambahnya.

Selain selisih suara, syarat lainnya yang harus dipenuhi adalah gugatan harus berasal dari pasangan calon dan melakukan pendaftaran sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.

“Permohonan diajukan oleh pasangan calon, karena yang punya legal standing hanya pasangan calon. Terakhir soal tenggat waktu,” kata Fajar.

Syarat berikutnya adalah tenggat waktu. Apabila pemohon mengajukan gugatan melebihi tenggat waktu, gugatan tersebut tetap diterima di kepaniteraan. Namun permohonan gugatan tidak akan dilanjutkan apabila dalam proses telaah, pendaftarannya melampaui tenggat waktu.

Sementara itu, diketahui ada 3,5 juta jiwa yang bisa ikut memilih dalam gelaran Pilkada Gubernur – Wakil Gubernur 2017 di Provinsi Aceh. Meski demikian, diketahui hanya 2,4 juta suara yang berhasil masuk dalam rekapitulasi Pilkada tersebut. Dari total suara yang masuk, Irwandi Yusuf – Nova Iriansyah berhasil unggul dari pasangan lainnya. []

CNNINDONESIA.COM

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU