Friday, March 29, 2024
spot_img

Sengketa Lahan di Aceh Tamiang, LBH Dampingi Warga Sungai Iyu

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Sebanyak 22 warga Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Aceh Tamiang, setelah mereka dilaporkan oleh perusahaan sawit PT Rapala karena dinilai menguasai lahan dan aset dalam Hak Guna Usaha (HGU) mereka.

Koordinator LBH Banda Aceh, Mustiqal S mengatakan pihaknya terus melakukan pendampingan hukum kepada warga dalam sengketa pertahanan tersebut. “Kita juga telah mengadu kepada DPR Aceh, meminta dicarikan solusi,” katanya.

Nenurutnya kasus itu bermula tiga tahun lalu, saat perusahaan meminta warga mengosongkan sebagian wilayah pemukiman dan rumah-rumah yang telah dibangun, karena dinilai masuk area HGU PT Rapala yang mempunyai luas sekitar 1.069 hektar.

Warga bergeming, karena menilai HGU telah mencaplok wilayah pemukiman Desa Sungai Iyu seluas 144 hektar. Hingga kemudian PT Rapala beberapa hari lalu mengadukan permasalahan tersebut ke polisi. Merasa berhak, warga juga mengadukan ke pemerintah daerah. “Kami mencoba memberikan perlindungan hukum bagi mereka, agar mereka mandapat ruang.”

LBH Banda Aceh, kata Mustiqal, telah meminta pemerintah untuk sesegera mungkin melakukan berbagai tindakan yang dianggap penting dan guna mendorong penyelesaian konflik pertanahan antara masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendaraha, dengan PT. Rapala. Polisi juga diminta untuk menghentikan proses hukum kepada masyarakat yang sejatinya menjadi korban dalam konflik pertanahan tersebut.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Nurzahri mengakui telah meminta pihak DPRK Aceh Tamiang untuk mencari solusi bersama demi menghadirkan keadilan buat warga. “Saya minta agar mereka duduk bersama bupati dan perusahaan, semoga ada solusi,” katanya.

Sementara itu Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian mengakui penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya delik aduan dari pihak perusahaan. “Tapi kami belum mengambil tindakan apapun terhadap mereka, kasus sedang difasilitasi pemerintah daerah,” katanya Jumat lalu.

Menurutnya, beberapa hari lalu telah difasilitasi pertemuan untuk mencari solusi. Kepolisian dalam hal ini bersikap hati-hati dan menunggu hasil dari mufakat antara warga, pemerintah daerah dan pihak perusahaan. “Setelah ada solusi, tinggal meminta perusahaan untuk mencabut delik aduan,” katanya. []

 

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU