BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kasus sengketa pondasi rumah berujung ke proses hukum. Seorang oknum polisi yang bertugas di Polda Aceh memukul hakim dan tiga anaknya.
Kasus ini berawal dari kesalahpahaman mengenai letak pondasi rumah milik Mahdy Usman, hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat, dengan tanah milik AKP Mar, di Lamteumen Barat, Banda Aceh, pada Ahad (12/6/2016) lalu.
AKP Mar awalnya memukul Yadaina Ulya Mahdy, 23 tahun. Ia dipukul dari belakang oleh pelaku hingga tersungkur. Seorang teman Yadaina yang berupaya melerai juga menjadi korban pemukulan.
Yadaina sempat menanyakan alasan Mar memukulinya. Namun, tidak memperoleh jawaban.
Mahdy menyebutkan, pemukulan itu awalnya terjadi akibat salah paham mengenai letak batas pondasi rumah.
Mahdy yang sedang berdinas di Jakarta Barat langsung pulang ke Banda Aceh begitu mendengar kabar anaknya dipukuli pelaku.
Naasnya, pada Kamis (16/6), Mahdy malah menjadi korban pemukulan Mar, kala sedang mengobrol dengan iparnya Muliadi.
“Saya bilang sama Muliadi jangan pulang dulu nanti setelah terjadi perdamaian kasus pemukulan anak saya, ada yang mau saya sampaikan,” kata Mahdy dalam konferensi pers di Banda Aceh, Senin (20/6/2016).
Muliadi menyanggupi permintaan Hakim Mahdy. Namun, tiba-tiba keluar istri Mar dan berteriak kepada Mar bahwa ada Muliadi yang membangun rumah mereka. Namun, Muliadi membantah bahwa dia yang membangun rumah pelaku.
Tanpa ba-bi-bu, AKP Mar malah memukuli Muliadi berkali-kali. Mahdy yang berada di sana mencoba melerai. Tapi, Mahdy pun ikut menjadi sasaran pemukulan. Belakangan, warga datang melerai.
“Saya sempat pingsan saat dipukul. Pelaku sempat mengambil batu tapi cepat dilerai masyarakat,” kata Mahdy.
Mahdy telah melaporkan tindakan AKP Mar ke Divisi Propam Polda Aceh. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Gunawan menyebutkan bahwa kasus ini tengah ditangani Propam dan akan diproses secara hukum.
“Ini merupakan masalah pribadi antara AKP Mar dengan korban,” kata Gunawan. []
GHAISAN