BIREUEN | ACEHKITA.COM – Kapolres Bireuen AKBP Yuri Karsono mengungkapkan, sejumlah senjata api Ilegal yang disita dari mantan kombatan GAM, R alias G di Desa Kubu, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, pada Sabtu (13/10), merupakan sisa senjata peninggalan masa konflik.
“Saat kita temukan, seluruh senjata dan amunisinya masih dalam kondisi acak-acakan, atau belum dirakit menjadi senjata yang utuh,” ujar AKBP Yuri Karsono dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen, Senin (15/10).
Dikatakan, ke-14 pucuk senjata api dari tangan R merupakan hasil pengembangan dari A. R alias G ditengarai sebagai otak di balik penggranatan rumah Bupati Bireuen Ruslan M. Daud, dan juga pelaku penyimpan senjata api ilegal.
Menurut Kapolres, R adalah orang yang meminjamkan senjata pelontar GLM berikut beberapa peluru kepada A untuk melakukan penggranatan ke rumah Bupati Ruslan.
“A menerima order dari R, dengan sejumlah bayaran. Tapi granat itu, tidak sempat meledak,” ujar Kapolres.
Berdasarkan pengakuan R ke polisi, 14 senjata itu belum pernah digunakan untuk aksi kriminal lainnya, kecuali saat melakukan penggranatan ke rumah Bupati Bireuen di Kompleks Meuligoe Residence, Kecamatan Kota Juang, Bireuen beberapa waktu lalu.
Dirincikan Kapolres, keseluruhan senjata yang disita itu di antaranya berupa 11 pucuk M-16, tiga pucuk AK-56, satu pelontar GLM, empat butir amunisi GLM, 41 magasin M-16 dan 23 magazin AK-56.
R alias G ditangkap polisi, Sabtu (13/10) sore, sekitar pukul 16.30 di rumahnya, Kecamatan Peusangan Siblah Kreung. Ia ditangkap setelah rekannya, A, buka mulut. []