ACEH UTARA — Sudah sepekan ini Muzakir bin Muhammad Nur, warga Desa Paya Teungoh, Kecamatan Simpang Keuramat, ditangkap anggota polisi Lhokseumawe. Namun hingga kini keluarga dan pengacara belum bisa menemui Muzakir.

Jefrie Maulana, kuasa hukum Muzakir, mengatakan, sesuai surat perintah penahanan dengan Nomor: Sp Han/29/III/2015/Reskrim, seharusnya Muzakir berada di Polresta Lhokseumawe. Namun sampai hari ini Muzakir tidak ada di sana.

“Kami hanya ingin mengetahui keberadaan Muzakir, jika memang Ia bersalah silakan diproses secara hukum dan berikan kejelasan kapan pihak keluarga dapat menemuinya,” ujar Jefrie kepada acehbaru.com, Senin (30/3/2015).

Menurut Jefrie, sudah seminggu ini pihaknya dan keluarga menanyakan keberadaan Muzakir kepada pihak penyidik Polresta Lhokseumawe namun hasilnya tetap sama.

”Muzakir masih dibawa ke lapangan guna pengembangan kasus tersebut,” Jefrie menirukan alasan petugas. “Kami sangat mengharapkan kerja sama pihak Polresta Lhokseumawe dalam pengusutan kasus ini, agar terciptanya keadilan dalam proses hukum dan hak-haknya tidak diabaikan.”

Muzakir ditangkap di sebuah warung di Desa Paya Leupah Kecamatan Simpang Keuramat.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Cahyo Hutomo yang coba dikonfirmasi oleh wartawan terkait dua penangkapan, termasuk penangkapan Muzakir, tidak menjawab.

Muzakir ditangkap atas tuduhan melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penculikan terhadap Maulidin (25) alias Makwo pengusaha rental yang beralamat Desa Geulumpang Sulu Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada Minggu 15 Februari 2015 lalu. []

IRA | ACEHBARU.COM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.