Tuesday, March 19, 2024
spot_img

Seruan Bersama Forkopimda: Warung Buka Usai Tarawih

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Bulan suci Ramadhan 1439 H, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh Aceh menghimbau warga kota, beragama Islam untuk memakmurkan masjid dan tempat ibadah lainnya dengan melaksanakan salat tarawih, tadarus Alquran, itikaf dan ibadah lainnya. Seruan yang ditandatangani Wali Kota Aminullah Usman dan unsur Pimpinan Daerah lainnya.

Ada 10 poin himbauan dalam seruan ini, di antaranya melarang pemilik warung, cafe dan restoran membuka usahanya mulai salat isya sampai selesai tarawih. Para penjual makanan dan minuman dilarang membuka usaha dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Mereka dibolehkan berjualan makanan (seperti takjil) dan minuman di atas pukul 16.00 WIB.

Pada poin 7, pengusaha bilyar, play stasion dan hiburan lainnya dilarang membuka usaha selama bulan ramadan. Untuk pengusaha hotel dan kafetaria dilarang menyediakan makanan di siang hari, menggelar karaoke dan sejenisnya selama bulan suci ramadhan berlangsung.

Bagi nonmuslim, diminta dapat menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan umat beragama demi terwujudnya kesatuan dan persatuan bangsa. Khusus bagi warga negara asing yang berada di wilayah Kota Banda Aceh dihimbau untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku selama bulan suci Ramadhan. []

Rilis

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU