BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis mati terhadap empat gembong kepemilikan 78,1 kilogram sabu-sabu.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim terhadap Abdullah (memiliki 40 kilogram sabu-sabu), Hamdani (13 kilogram sabu), Samsul Bahri (pengawas), dan Hasan Basri (kurir sabu).
Majelis hakim menilai keempat terdakwa terbukti melanggal pasal 113 ayat 2 undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sidang keempat pemilik sabu ini mendapat pengawalan ketat aparat keamanan. Belasan anggota polisi bersenjata lengkap ikut mengamankan jalannya sidang. []
ACEHVIDEO.tv