Friday, March 29, 2024
spot_img

Sidang Vonis Bandar Sabu Dikawal Ketat Polisi

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis mati terhadap empat gembong kepemilikan 78,1 kilogram sabu-sabu.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim terhadap Abdullah (memiliki 40 kilogram sabu-sabu), Hamdani (13 kilogram sabu), Samsul Bahri (pengawas), dan Hasan Basri (kurir sabu).

Majelis hakim menilai keempat terdakwa terbukti melanggal pasal 113 ayat 2 undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sidang keempat pemilik sabu ini mendapat pengawalan ketat aparat keamanan. Belasan anggota polisi bersenjata lengkap ikut mengamankan jalannya sidang. []

ACEHVIDEO.tv

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU