Ketua Umum AJI Indonesia Suwarjono. | FOTO: Radzie/ajibanda.org

JAKARTA | ACEHKITA.COM — Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 22 situs yang dianggap menyebarkan permusuhan dan paham radikal. Pemblokiran situs tersebut menuai pro-kontra di kalangan masyarakat. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mempertanyakan prosedur pemblokiran yang dilakukan berdasarkan permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme itu.

Ketua Umum AJI Indonesia Suwarjono menyebutkan, pemblokiran tanpa dasar hukum dan proses hukum yang jelas, transparan, dan bertanggung jawab akan berdampak buruk bagi kebebasan berpendapat.

Prosedur pemblokiran, sebut Suwarjono, berpotensi memberangus kebebasan berpendapat warga yang menjadi hak asasi dan dijamin Pasal 28F UUD 1945. AJI menilai bahwa konten sejumlah situs yang diblokir tersebut menentang pluralisme, menyerang keyakinan tertentu, atau menyebarluaskan kebencian.

“Namun mekanisme untuk memberangus mereka harus melalui prosedur hukum yang sah dan konstitusional,” ujar Suwarjono dalam siaran pers yang dikirim ke media, Selasa (31/3/2015) malam.

Baca: #KembalikanMediaIslam Jadi Trending Topic

AJI mendesak DPR memasukkan klausul mekanisme pemblokiran dalam UU Nomor 11/2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik. Menurut AJI, revisi UU ITE tersebut harus mengakomodasi sebuah lembaga atau komisi independen yang bertugas untuk mengurusi mekanisme pemblokiran, pencabutan konten, dan mengadili sengketa internet.

“Komisi Independen Internet ini bisa dipilih oleh parlemen seperti dalam hal pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia atau dipilih oleh stakeholder Internet seperti dalam hal pemilihan Dewan Pers oleh para stakeholder pers,” tandas Suwarjono.

Selain itu, AJI juga menyatakan bahwa untuk menghindari masalah (mudarat) lebih jauh dari situs-situs itu, pemerintah bisa meminta penetapan pengadilan untuk menutup akses situs tersebut demi kepentingan penyelidikan atau penyidikan peristiwa pidana.

“Namun pemblokiran ini bersifat sementara, sampai ada putusan pengadilan untuk memblokir secara permanen,” ujar Pemimpin Redaksi Suara.com itu.

Seperti diketahui, BNPT meminta Kementeria Kominfo menutup akses 22 media yang dituding menyebarkan paham radikal yang berpotensi menyuburkan terorisme di Indonesia. Di antaranya adalah arrahmah dan voa-islam. []

FG

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.