P_20150930_233107BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Perseteruan Partai Golkar kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie menyebabkan politikus gaek Sulaiman Abda tergusur dari jabatan wakil ketua DPR Aceh. Rapat paripurna DPRA bersepakat mengganti Sulaiman Abda dengan Muhammad Saleh.

Kursi Sulaiman Abda yang merupakan ketua DPD Partai Golkar kubu Agung Laksono digoyang setelah terjadi dualisme kepengurusan di internal Partai Golkar Aceh.

Pada 16 September 2015, Ketua Partai Golkar Aceh Muhammad Yusuf Ishak (versi Aburizal) melayangkan surat penggantian wakil ketua dari Partai Beringin itu. Sebagai gantinya, Yusuf Ishak mengusulkan Muhammad Saleh (anggota Fraksi Partai Golkar).

Kubu Sulaiman Abda juga melayangkan surat kepada pimpinan DPR Aceh. Melalui surat yang ditandatangani Plt Ketua DPD Golkar Sayed Fuad Zakaria tertanggal 22 September, kubu Sulaiman Abda menyampaikan keberatan agar surat Yusuf Ishak tidak diproses pimpinan Parlemen.

Pimpinan DPR Aceh membawa masalah ini ke rapat lintas fraksi, lintas partai politik, dan terakhir ke Badan Musyawarah. Rapat Badan Musyawarah memutuskan agar masalah ini dibicarakan pada rapat paripurna, Rabu (30/9/2015) malam.

Ketua DPR Aceh Muharuddin yang memimpin paripurna terlihat dua kali menyekor sidang (2 x 15 menit). Pasalnya, peserta rapat paripurna tidak memenuhi kuorum.

Belakangan, setelah memenuhi kuorum rapat kembali diskor karena sidang menyepakati untuk kembali membawa masalah ini ke Banmus.

Sidang akhirnya menyepakati untuk menggeser posisi Sulaiman Abda, setelah anggota Dewan yang hadir menyatakan setuju pergantian itu.

Ketua DPR Aceh Muharuddin menyatakan, sidang paripurna menghasilkan keputusan untuk memberhentikan Sulaiman Abda dari jabatan wakil ketua dan mengangkat Muhammad Saleh sebagai pengganti untuk sisa masa jabatan.

Keputusan ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh. “Sebelum keluar keputusan Mendagri, maka Saudara Sulaiman Abda masih menjalankan tugasnya sebagai wakil ketua DPRA,” ujar Muharuddin.

Sulaiman Abda tidak masuk dalam kategori pergantian antarwaktu. Artinya, ia masih tetap menjabat sebagai anggota DPR Aceh hingga 2019 nanti. “Ini hanya reposisi saja, bukan PAW,” lanjut Ketua DPRA. []

FG

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.