Thursday, April 18, 2024
spot_img

Surat Terbuka untuk Wakapolda Aceh

Sehubungan dengan pernyataan Wakapolda Aceh, Brigjen Herman Efendi yang dimuat di harian Serambi Indonesia tanggal 19 Maret 2009 yang memaparkan tentang situasi Kamtibmas dan mengatakan bahwa tak ada satu pun Tempat Pemungutan Suara di Aceh yang digolongkan aman. Dalam hal ini, Wakapolda mengelompokkan semua TPS dalam tiga status yaitu kurang rawan, rawan I dan rawan II dengan tidak disertai penjelasan lebih lanjut mengenai indikator kerawanan yang dimaksud.

Bagi kami, penjelasan lebih lanjut diperlukan mengingat pernyataan Wakapolda tersebut bisa menimbulkan keresahan dalam masyarakat, mengingat pelaksanaan pemilu tentu membutuhkan penciptaan situasi yang kondusif dengan pengamanan yang proporsional oleh institusi yang berwenang.

Berkaitan dengan hal di atas, maka kami dari KontraS Aceh, LBH Banda Aceh dan Koalisi NGO HAM Aceh meminta kepada Wakapolda untuk:

1. Memberi penjelasan lebih lanjut kepada masyarakat Aceh mengenai fakta yang mendasari kepolisian menyimpulkan semua TPS di Aceh tidak aman sekaligus penjelasan tentang upaya-upaya yang terukur oleh kepolisian dalam mengamankannya.

2. Memastikan efektifitas pengendalian keamanan oleh kepolisian ketika tugas-tugas perbantuan dari TNI diterapkan dalam pengamanan pemilu di Aceh.

Demikian surat ini kami buat, atas perhatian dan kerjasama yang telah terbangun kami ucapkan terima kasih.

Banda Aceh, 19 Maret 2009
KontraS Aceh
Hendra Fadli (Koordinator)

LBH Banda Aceh
Hospinovizal Sabri (Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik)

Koalisi NGO HAM Aceh
Faisal Hadi (Direktur)

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU