BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menggunakan Qanun No 7/2006 sebagai landasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2011.
“Kita akan jalan terus meski ada tidaknya Qanun Pilkada yang baru,” kata Komisioner KIP Akmal Abzal pada acehkita.com, Selasa (13/9) sore.
Penegasan ini disampaikan Akmal Abzal ketika dimintai tanggapannya mengenai sikap DPRA yang menolak membahas ulang Rancangan Qanun Pilkada. Dalam rapat Badan Musyawarah siang tadi, DPRA menolak membahas ulang qanun karena materi qanun sama persis dengan Qanun Pilkada yang disahkan Dewan pada 28 Juni 2011 lalu.
Menurut Akmal, penggunaan Qanun No 7/2006 sesuai arahan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan pada pertemuan di Banda Aceh, 7 September lalu. “Jika mentok, KIP berpedoman pada qanun lama,” sebutnya.
Pada 20 September nanti, KIP Aceh akan mengumumkan dimulainya tahapan pilkada. Hari pemilihan yang semula ditetapkan 14 November akan bergeser. Namun KIP menegaskan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilakukan pada 8 Februari 2012.
“Tahapan pilkada akan kita resechedule dan akan dimulai kembali pada 20 September nanti,” ujarnya. []