KIP Aceh menegaskan bahwa tidak ada pemungutan suara ulang terkait tertukarnya surat suara saat penyontrengan dalam pemilu legislatif. Sebelumnya, Panwaslu merekomendasikan agar KIP menggelar pemungutan suara ulang di TPS-TPS yang tertukar surat suara, seperti di Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Pidie, Langsa, dan Banda Aceh. [Dara/ACEHKITATV]