Tuesday, April 23, 2024
spot_img

Tak Bayar Retribusi, PT Alhas Disegel

JANTHO | ACEHKITA.COM – PT Alhas Jaya Group, yang selama ini mengeksplorasi material bangunan di kawasan Jantho, disegel Tim Penertiban Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Selasa (9/6) siang. Penyegelan ini sebagai tindakan tegas yang diambil karena PT Alhas mangkir membayar retribusi Galian C.

PT Alhas Jaya dipersalahkan melanggarar Qanun No 19/2003 tentang Kewajiban Pembayaran Retribusi Material di Aceh Besar. Selain tak membayar retribusi, Alhas juga tak memiliki izin kegiatan sehingga harus ditutup.

Tim Penertiban Galian C yang dipimpin Asisten Dua Sekretariat Daerah Aceh Besar Zulkifli HS, sempat terlihat ragu untuk menutup tempat usaha perusahaan ini. Namun setelah didesak banyak kalangan, tim memutuskan menutup sementara kegiatan perusahaan ini.

Penyegelan Alhas merupakan satu dari beberapa perusahaan pengolahan material yang membandel. Dari 140 lebih Galian C, hanya 25 unit yang memiliki izin. Itu pun sebagian besar sudah tidak berlaku lagi. Akibat mangkirnya perusahaan eksplorasi Galian C ini, sebut Kepala Dinas Pertambangan Bachtiar, Pendapatan Asli Daerah Aceh Besar menurun drastis. Dari target sebesar Rp6 Milyar, yang tercapai hanya Rp3 Milyar saja pada tahun 2008 lalu. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU