JANTHO | ACEHKITA.COM – PT Alhas Jaya Group, yang selama ini mengeksplorasi material bangunan di kawasan Jantho, disegel Tim Penertiban Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Selasa (9/6) siang. Penyegelan ini sebagai tindakan tegas yang diambil karena PT Alhas mangkir membayar retribusi Galian C.
PT Alhas Jaya dipersalahkan melanggarar Qanun No 19/2003 tentang Kewajiban Pembayaran Retribusi Material di Aceh Besar. Selain tak membayar retribusi, Alhas juga tak memiliki izin kegiatan sehingga harus ditutup.
Tim Penertiban Galian C yang dipimpin Asisten Dua Sekretariat Daerah Aceh Besar Zulkifli HS, sempat terlihat ragu untuk menutup tempat usaha perusahaan ini. Namun setelah didesak banyak kalangan, tim memutuskan menutup sementara kegiatan perusahaan ini.
Penyegelan Alhas merupakan satu dari beberapa perusahaan pengolahan material yang membandel. Dari 140 lebih Galian C, hanya 25 unit yang memiliki izin. Itu pun sebagian besar sudah tidak berlaku lagi. Akibat mangkirnya perusahaan eksplorasi Galian C ini, sebut Kepala Dinas Pertambangan Bachtiar, Pendapatan Asli Daerah Aceh Besar menurun drastis. Dari target sebesar Rp6 Milyar, yang tercapai hanya Rp3 Milyar saja pada tahun 2008 lalu. []