BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Meski sudah dinyatakan lolos, namun jalan Sabri Badruddin melenggang ke DPR Kota Banda Aceh masih terganjal. Sebab, calon anggota legislatif dari Partai Golkar tersebut tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap. Padahal, KPU Pusat sebelumnya mensyaratkan untuk menjadi caleg harus terdaftar di DPT.
Sabri Badruddin maju sebagai caleg untuk daerah pemilihan dua atau Kecamatan Kuta Alam. Sabri berdomisili di Kelurahan Beurawe. Pada 17 Mei lalu, Komisi Pemilihan menetapkan Sabri sebagai anggota legislatif.
Tidak terdatanya Sabri dalam DPT diketahui setelah seorang warga melaporkan hal itu ke Panwaslu Banda Aceh, Sabtu pekan lalu.
“Yang bersangkutan tak terdata di DPT,” kata Ketua Komisi Independen Pemilihan Banda Aceh Aidil Azhari usai rapat pleno yang membahas masalah ini, Selasa (26/5).
Meski terbukti tak terdata di DPT, Aidil menyebutkan, KIP Banda Aceh tak berhak mendiskualifikasi Sabri Badruddin dari caleg terpilih. Pihaknya menyerahkan persoalan ini ke KPU Pusat.
“Mereka yang akan memutuskannya, paling lambat sebelum mereka dilantik November nanti,” lanjut Aidil.
Panitia Pengawas Pemilu Banda Aceh menilai telah terjadi keteledoran penyelenggara pemilu. “Aneh, orang tak masuk DPT jadi caleg,” kata Andri, ketua Panwaslu Kota.
KIP Kota tak mau disalahkan. Menurut Aidil, Sabri dinyatakan lolos sebagai caleg terpilih setelah ia melengkapi semua syarat, termasuk bukti bahwa ia terdaftar sebagai pemilih melalui formulir BB 1 (surat pernyataan terdaftar di DPT). []