PONTIANAK | ACEHKITA.COM – Sebanyak sebelas warga Aceh korban penipuan agen ilegal penyalur tenaga kerja dipulangkan ke Aceh setelah telantar beberapa hari di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Sebelumnya mereka dijanjikan oleh agen penyalur tenaga kerja untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
Mereka dijemput dari Entikong untuk dibawa ke Pontianak dan ditampung di Kantor Daerah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut penuturan sebelas warga Aceh itu, mereka berjalan kaki dari Serawak menyusuri hutan melintasi perbatasan antara Malaysia dan Indonesia untuk tiba di Entikong. Di sana, mereka ditampung di Kantor Polisi Sektor Entikong.
Pemulangan sebelas warga Aceh itu diinisiasi oleh Sudirman, anggota DPD RI asal Aceh. Pria yang akrab disapa Haji Uma ini mengatakan, sekitar enam TKI Aceh lain masih ditahan dan dijaga ketat oleh perusahaan tempat mereka bekerja di Serawak, Malaysia.
“Apa yang dialami oleh mereka sangat memprihatinkan,” kata dia.
Setelah bertemu dengan Haji Uma di Pontianak, sebelas TKI asal Aceh itu dipulangkan pada Rabu (29/8) melalui Bandara Internasional Supadio sekitar pukul 13:55 WIT.
Mereka dijadwalkan tiba di Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara sekitar pukul 17:10 WIB. Selanjutnya menempuh perjalanan jalur darat ke Aceh dengan kendaraan yang telah disiapkan. Selain itu, mereka turut dibantu uang saku oleh Haji Uma sebagai bekal di perjalanan.
“Kita berharap agar preseden ini jadi pelajaran bagi warga Aceh lain sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi kedepan,” katanya. []