Friday, April 19, 2024
spot_img

Tembak Paman, Oknum TNI Dituntut 15 Tahun

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Serda Sudirman, terdakwa kasus penembakan pamannya sendiri dituntut lima belas tahun penjara. Oknum intel Kodim Aceh Barat itu juga dituntut pecat dari kesatuannya.

Kapten CHK Ojahan Silalahi dalam sidang di Pengadilan Militer Banda Aceh mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

“Kami dari Oditur Militer Banda Aceh menuntut terdakwa dihukum lima belas tahun penjara. Dan tuntutan pidana tambahan dipecat dari kesatuan TNI AD,” kata Ojahan, Jumat (12/6).

Dalam sidang dipimpin Mayor CHK Djundan itu, Ojahan juga menuntut Sudirman membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

Namun Sudirman yang sebelumnya dijerat pasal 340 dan 338 KUHPidana, tak menerima tuntutan itu. Ia akan mengajukan pembelaan (pledoi) melalui kuasa hukumnya kepada majelis hakim.

Sudirman didakwa menembak Sarifuddin, warga Leupueng, Aceh Besar. Insiden itu terjadi pada 24 Oktober 2008 lalu, di Desa Pulo Pulot, Kecamatan Leupueng.
Menurut dakwaan hukum di persidangan, kasus itu bermula korban menelepon Sudirman untuk membicarakan hal penting bagi keduanya. Ia kemudian memenuhi undangan pamannya, pulang ke Leupueng.

Antara korban dan terdakwa selanjutnya sepakat bertemu di sekitar PT. Semen Andalas Indonesia, Lhok Nga, Aceh Besar. Kemudian, Sarifuddin mengajak korban ke Pulo Pulot.

Setiba di kawasan sepi itu, keduanya yang diduga sering salah paham dalam masalah keluarga, terlibat adu mulut. Sudirman kemudian menembak pamannya itu dengan menggunakan pistol FN, hingga korban tewas bersimbah darah.

Di sidang sebelumnya, Sudirman berkilah bahwa ia terpaksa menembak korban untuk bela diri. “Dia saat itu menyerang saya dengan pisau dapur, saya dikejar,” katanya.

Namun, Oditur Ojahan menilai keterangan terdakwa aneh, karena hasil visum korban mengalami luka tembak dibagian tubuh belakang. “Kalau menembak saat dikejar otomatis tembakannya di bagian depan korban, ini nyatanya peluru dari belakang,” ujar Ojahan.

Djundan, Ketua Majelis Hakim akan melanjutkan sidang perkara itu pada Rabu 17 Juni mendatang dengan agenda mendengar pledoi. []

Previous article
Next article
Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU