Thursday, April 25, 2024
spot_img

Tentang Jihar di Dalam Masjid, Bolehkah?

PIDIE | ACEHKITA.COM – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Prof Dr Teungku H Muslem Ibrahim mengisi muzakarah tentang ‘Zikir dan Doa dengan Jihar di Dalam Masjid’ di kompleks Dayah Darul Kamaliyah Keumala di Desa Jijiem, Keumala, Pidie, Jumat malam 6 Januari 2017. Turut hadir Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Muhammad , dan seluruh alumni dayah tersebut.

Muzakarah dalam rangka Huliyah Dayah Darul Kamaliyah ke 37. Sebelum acara dimulai, tampak hadir beberapa calon Gubernur Aceh, di antaranya Zakaria Saman, Muzakir Manaf dan T.A Khalid serta Tarmizi Karim.

Pimpinan Dayah Darul Kamaliyah, Teungku H Muhammad Amin mengatakan kegiatan itu digelar dalam rangka ulang tahun dayah yang ke 37. “Ini juga sebagai ajang silaturrahmi seluruh alumni,” kata Muhammad Amin yang akrab disapa Abu Keumala.

Abu menambahkan alasan tema muzakarah itu diangkat menyangkut zikir dan berdoa secara jihar (suara keras) di masjid karena ada beberapa pihak belakangan ini yang membantah serta melarang hal tersebut.

“Menurut pandangan mereka, zikir secara jihar dapat mengganggu kekusyukan orang beribadah dalam masjid,” lanjut Abu Keumala.

Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku H Faisal Ali dalam paparannya mengatakan makna jihar yang dimaksud saat berzikir di masjid berbeda dengan jihar saat melantunkan azan.

“Jadi zikir secara jihar di dalam masjid itu boleh, saya rasa tidak ada yang terganggu. Karena suaranya tidak sekeras jihar saat azan,” ujar Teungku Faisal akrab disapa Lem Faisal.

Jika pun ada orang shalat di masjid yang terganggu karena zikir secara jihar, lanjut Lem Faisal, berarti shalatnya yang tidak khusyuk. “Kalau shalatnya khusyuk, kita panggil pun orang tersebut tidak lagi mendengarnya,” kata Lem Faisal.

Ketua MPU Aceh Prof Dr Teungku H Muslem Ibrahim juga memberikan pandangan yang sama. Ia meminta supaya ikuti saja ulama Aceh dulu yang banyak mengarang kitab. Tapi mereka tidak pernah melarang zikir secara jihar di masjid.

“Padahal dalam kitab karangan mereka banyak menjelaskan perihal zikir,” ujar Muslem Ibrahim.

Walau pun kita lihat di dalam kitab karangan ulama Aceh itu, kata Muslem, namun sumbernya juga berdasarkan Al Quran dan Hadis. []

HABIL RAZALI

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU