Tuesday, March 19, 2024
spot_img

Terduga Penjual Kulit Harimau Ditangkap

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Seorang pria berinisial NB warga Desa Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar ditangkap kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah, Selasa, 15 Mei 2018.

Pria berusia 25 tahun itu diduga menyimpan atau menjualbelikan kulit harimau Sumatera. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi tentang adanya jual beli kulit seekor harimau (Opsetan) di Kecamatan Rusip, Aceh Tengah.

Setiba di Rusip, polisi menemukan kulit seekor harimau sepanjang 1,5 meter. Dari sana, polisi memeriksa sejumlah saksi, hingga terungkaplah bahwa NB pemilik kulit hewan dilindungi tersebut.

Usai menangkap NB, polisi masih mencari seorang lagi terduga pelaku yang turut terlibat berinisial GR.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Sapto Aji Prabowo mengatakan hingga saat ini populasi harimau Sumatera di Provinsi Aceh tersisa 150 – 200 ekor.

“Kami giatkan patroli pencegahan dan penyadartahuan masyarakat. Kemudian koordinasi dengan aparat penegak hukum,” tutur Sapto. []

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU