BANDA ACEH — Tiga terhukum cambuk mempolisikan para algojo ke Mapolres Aceh Besar. Sebab, algojo melakukan kesalahan dalam prosesi cambuk sehingga melukai telinga dan leher mereka.
Menurut para terhukum, eksekusi cambuk tidak sesuai dengan Qanun No 6/2014 tentang Hukum Jinayat.
Pada pelaksanaan eksekusi, terlihat beberapa kali algojo melakukan kesalahan saat mencambuk. Algojopun sempat diperingatkan berulang kali oleh jaksa karena rotan mengenai bagian leher dan telinga terhukum.
Dalam pelaksanaan hukuman cambuk, seharusnya algojo tidak diperbolehkan mengayun lengan melebih 45 derajat dengan posisi rotan lurus. Cambuk juga tidak boleh mengenai selain bagian punggung.
Kasat Intelkam Polres Aceh Besar, AKP Azhari menyebutkan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus salah cambuk tersebut. Apalagi kasus kesalahan cambuk telah berulang kali terjadi di Aceh Besar.
Sebelumnya, 21 warga di Kabupaten Aceh Besar menjalani ukubat cambut dimuka umum. 17 diantaranya melanggar kasus maisir atau perjudian, sementara empat lainnya melanggar kasus khalwat. []
MULYADI/ACEHVIDEO.tv