KUALA LUMPUR | ACEHKITA.COM — Siti Aisyah (25), salah seorang Warga Negara Indonesia yang disebut terlibat atas kematian Kim Jong-nam, kakak seayah dari pemimpin tertinggi Republik Korea Utara Kim Jong-un, dituntut hukuman mati di Kuala Lumpur Malaysia, Selasa (28//02/2017). Aisyah dituntut mati bersama Warga Negara Vietnam bernama Doan Thi Huong (29).
“Kedua perempuan itu disasar dengan Pasal 302 KUHP mengenai pembunuhan di Pengadilan Sepang,” tulis Straits Times dalam laporannya hari ini.
Kedua tersangka tersebut ditahan Polisi Malaysia atas sangkaan terlibat pembunuhan Kim Jong-nam, pada Senin, 13 Februari 2017. Dari rekaman CCTV, diketahui bahwa mereka membunuh Jong-nam di bandar udara internasional Kuala Lumpur (KLIA2). Dalam rekaman tesebut terlihat Doan membekap Kim dari arah belakang dengan benda yang berisi cairan beracun tinggi, VX, mengakibatkan korban tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
Pada pembelaannya, kedua perempuan ini bersikeras bahwa apa yang dilakukan itu merupakan bagian dari adegan lucu-lucuan untuk acara hiburan reality show di televisi.
Selain keduanya, Polisi Malaysia juga telah menahan pria Korea Utara, Ri Jong chol. Sedangkan empat pria asal Korea Utara yang terkait dengan pembunuhan Kim Jong-nam diyakini sudah kembali ke Pyongyang.
Siti Aisyah lahir di Serang, 11 Februari 1992. Ia disebut bekerja sebagai pramuniaga di sebuah klub malam Kuala Lumpur Malaysia. Ia sendiri telah tinggal di ibu kota Malaysia itu selama beberapa bulan. Menurut The Telegraph, Siti mengaku didekati oleh seorang pria misterius di klub tempatnya bekerja sebelum peristiwa berlangsung. Dalam perjumpaan itu, ia diiming-imingi bayaran USD100 []
TEMPO.CO | dbs