Thursday, April 25, 2024
spot_img

Tidak Digaji, Honorer K2 Mengadu ke Ombudsman

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Puluhan tenaga honorer kategori dua (K2) Kabupaten Aceh Utara mengadu ke lembaga Ombudsman Aceh setelah tidak memperoleh gaji selama 18 bulan.

Tenaga honorer K2 ini telah dinyatakan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil beberapa waktu lalu. Hanya saja, mereka belum menerima SK, nomor induk pegawai. Namun sejak Juni 2014 lalu, mereka tidak pernah memperoleh gaji.

“Kami mengadu ke sini, karena Ombudsman bekerja mengawasi maupun menerima saran dari masyarakat,” kata Jamaluddin saat ditemui di kantor Ombudsman Perwakilan Aceh di Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Senin (23/11/2015).

Jamaluddin selama ini bekerja sebagai guru yang diperbantukan di Sekolah Menengah Pertama Muhammadiyah Lhoksukon, Aceh Utara. Sejak dinyatakan lulus seleksi, Jamaluddin belum mengantongi SK, NIP, dan tidak memperoleh gaji.

Di SMP Muhammadiyah, Jamaluddin mengajar matapelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial. Sebagai tenaga honorer, sebulan ia memperoleh Rp750 ribu sesuai dengan SK Bupati Aceh Utara. Namun, hingga kini ia belum memperoleh gaji itu.

Untuk bertahan hidup, Jamaluddin terpaksa menyambi menjadi pekerja bangunan usai jam sekolah. Sehari, ia dibayar Rp40 ribu karena bekerja paruh hari.

“Mengajar sudah menjadi panggilan jiwa saya,” kata Jamaluddin. “Setelah pulang ngajar, saya menjadi kuli bangunan.”

Hal serupa dialami Maryam, 45 tahun. Guru SD di Bandar Baru itu juga belum memperoleh SK dan tidak menerima gaji dalam 18 bulan terakhir ini. Akibatnya, Maryam yang telah lulus seleksi tidak bisa mendaftarkan diri di PUPNS.

“Kita berharap pemerintah bisa membuka hati nurani bagi kami,” ujar Maryam.

Pejabat Ombudsman Perwakilan Aceh menyebutkan lembaga yang dipimpinnya sudah menerima lebih 600 laporan dari pegawai honorer K2 yang telah lulus PNS dan ditempatkan di sekolah swasta dari 11 kabupaten/kota di Aceh.

Ombudsman akan membawa masalah ini ke Komisi II DPR RI dalam waktu dekat ini. Ombudsman juga akan menyampaikan pengaduan ini ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Nasional, serta kepala daerah masing-masing.

“Ini jelas-jelas kerugian bagi pegawai yang belum menerima SK dan gaji,” ujar Asisten Bidang Pengawasan Ombudsman Aceh Rudi Ismawan. []

SABARUN

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU