BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pelaksana Tugas Gubernur Mayjen (Purn) Soedarmo mewanti-wanti aparatur pegawai negeri sipil dalam menghadapi pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2017. Jika bersikap tidak netral, para pegawai akan dicopot.
Penegasan itu disampaikan Plt Gubernur Aceh Soedarmo usai mengikuti sidang paripurna DPRA yang beragendakan penyampaian visi dan misi calon gubernur Aceh, Jumat (28/10/2016). Penyampaian visi misi di sidang parlemen ini menandai dimulainya masa kampanye pilkada –28 Oktober 2016 dan akan berakhir pada 11 Januari 2017.
Kementerian Dalam Negeri menunjuk pelaksana tugas karena Gubernur Zaini Abdullah dan Wakilnya, Muzakir Manaf, sama-sama maju dalam pilkada mendatang. Keduanya diharuskan mengambil cuti di luar tanggungan negara sejak 28 Oktober hingga 11 Januari 2017.
Ada lima tugas utama yang dibebankan Kemendagri kepada pelaksana tugas gubernur, yaitu memastikan jalannya roda pemerintahan termasuk memfasilitasi pelaksanaan pilkada, menjaga ketertiban dan keamanan, memastikan netralitas pegawai negeri sipil, merotasi pejabat atas seizin Mendagri, dan menandatangani peraturan daerah atas seizin Mendagri.
“Lima itu saja yang kita laksanakan, tidak yang lain,” kata Soedarmo kepada wartawan di DPRA, Jumat.
Soedarmo secara khusus mewanti-wanti aparat pegawai negeri sipil agar bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada. Menurut Soedarmo, sikap netralitas PNS sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disipli PNS.
“Penting ini, karena saya ditugaskan untuk membuat seluruh pelaksana netral,” ujar Soedarmo. “Jangan coba-coba PNS memberikan dukungan dan tidak netral. Saya copot!” ujar mantan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Kalimantan Timur ini.
Kata Soedarmo, PNS tidak dibenarkan memberikan dukungan, baik tertulis maupun terbuka pada masa kampanye. “(Tidak dibenarkan) juga memberikan fasilitas (kepada pejabat yang sedang ikut pilkada –red.),” tambahnya. []