Saturday, April 20, 2024
spot_img

Tolak Hak Angket, Aktivis MaTA Demo di Depan Gedung DPR

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Sejumlah aktivis lintas organisasi dari 15 provinsi yang tergabung dalam Jaringan Antikorupsi melakukan aksi tolak hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di halaman depan Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7). Salah satunya tergabung perwakilan dari lembaga Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) yang dihadiri oleh Saryulis.

Selain MaTA dari Aceh, juga tergabung lembaga Sahdar (Sumatera Utara), Fitra (Riau), Integritas (Sumatera Barat), GGW (Jawa Barat), Banten Bersih (Banten), KRPK (Jawa Timur), FH Trunojoyo (Jawa Timur), MCW (Jawa Timur), Pattiro (Jawa Tengah), Gemawan (Kalimantan Barat), CRPS (Kalimantan Timur), Puspaham (Sulawesi Tenggara), ACC (Sulawesi Selatan), Somasi (NTB), Bengkel APPek (NTT), Yappika, Polling Center, Indonesia Bussiness Links, Indonesia Corruption Watch (Jakarta).

Menurut Saryulis sebagai staf bidang hukum dan politik MaTA, mereka mendesak DPR menarik penggunaan hak angket untuk menghormati penanganan kasus E-KTP. “Jadi alangkah baiknya apabila DPR menarik penggunaan hak angket dan menghormati proses hukum E-KTP yang telah lebih dulu berjalan,” ujarnya.

Dia menyebutkan, hak angket untuk KPK berawal dari penolakan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani dalam kasus E-KTP. Padahal, selain telah berada dalam ranah penegakan hukum, penanganan kasus E-KTP bukan ranah yang dapat diawasi oleh DPR.

Ditetapkannya Ketua DPR sebagai tersangka dan disebut-sebutnya sejumlah politisi dan partai menerima aliran dana korupsi E-KTP oleh KPK, menurutnya sudah menunjukkan adanya konflik kepentingan tinggi antara penggunaan hak angket terhadap E-KTP. “Alih-alih untuk mengawasi dan membenahi KPK, penyelidikan DPR ini lebih tepat disebut sebagai upaya intervensi hukum,” kata Yulis.

Jaringan antikorupsi di 15 provinsi menilai hak angket yang telah bermasalah secara hukum dapat mengganggu penanganan kasus korupsi E-KTP dan kerja-kerja KPK lainnya. Persoalan ini tidak hanya berdampak buruk pada penegakan hukum dan pemberantasan korupsi politik, tapi juga citra dan kinerja KPK.

Selain menyuarakan tolak hak angket, Yulis menyebutkan, kami mendesak Setya Novanto untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR. “Ini sebagai wujud menghormati marwah DPR. DPR selayaknya dipimpin oleh orang yang tidak kontroversial dan bermasalah hukum.”

Menurutnya, telah banyak catatan kontroversial Setya Novanto, mulai dugaan pelanggaran etik hingga menjadi tersangka korupsi. Selain itu, langkah mundur ini juga untuk menekan tingginya konflik kepentingan pengusutan kasus E-KTP dengan DPR.

Aktivis lintas organisasi tersebut juga mengajak publik untuk menolak memilih partai politik dan anggota DPR pendukung Hak Angket terhadap KPK pada Pemilu Serentak 2019. “Apabila hak angket terhadap KPK tetap dilanjutkan dengan mengabaikan masalah hukum dan kentalnya konflik kepentingan, khususnya dengan kasus E-KTP, kami mengajak publik untuk menjadikan hal ini sebagai bahan pertimbangan bagi publik dalam menentukan pilihan pada pemilu 2019,” tegas Yulis.[HUSAINI ENDE]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU