BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kejaksaan Negeri Bener Meriah berhasil menangkap Junaidi M. Syafiie, buronan dalam kasus korupsi di Yogyakarta, di Desa Bukit, Kamis (12/3/2015). Ia masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Tinggi Yogyakarta sejak 2008 lalu.

Junaidi berhasil bersembunyi di Aceh selama tujuh tahun karena mengganti identitas. Selama bermukim di Desa Bukit, Junaidi memalsukan kartu identitasnya menjadi M. Syafiie. Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta mendeteksi Junaidi bersembunyi di Aceh, sehingga meminta Kejati Aceh menurunkan tim intelijen.

“Baru seminggu lalu kita dapatkan laporan dari Kejaksaan Tinggi Yogya, akhirnya tim kita bergerak melacak yang bersangkutan,” ujar Kepala Seksi Penerangan, Hukum, dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Amir Hamzah, di Banda Aceh, Jumat (13/3/2015).

Menurut Amir, identitas bekas pegawai negeri sipil Badan Lelang Negara baru terungkap saat ia mengajukan kredit di sebuah bank di Bener Meriah. Dalam dokumen itu, Junaidi menggunakan KTP dengan nama M. Syafiie. Namun di kartu keluarga, ia menulis nama anak dan istrinya.

Kejaksaan memeriksa transaksi perbankan M Syafiie tersebut dan menemukan identitas di kartu keluarga mirip dengan milik Junaidi M. Syafiie, yaitu kesamaan nama istri dan anak.

“Dari situ kita mengetahui memang benar yang bersangkutan Junaidi M. Syafiie,” lanjut Amir Hamzah.

Sejak itu, intel Kejaksaan Negeri Bener Meriah dan Kejati Aceh mengintai keberadaan Junaidi. “Saat ditangkap tidak ada perlawanan,” kata Amir.

Jumat siang, Kejati Aceh menyerahkan Junaidi M. Syafiie kepada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta di Bandar Udara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, Aceh Besar. “Langsung diterbangkan ke sana,” lanjut Amir.

Junaidi divonis melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pelelangan aset negara di Kantor Badan Pelelangan Negara di Yogyakarta pada 2004 lalu. Setelah divonis dua tahun penjara dan denda 200 juta Rupiah, ia mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

Di tingkat kasasi, Junaidi kalah dan MA menguatkan putusan sebelumnya. “Setelah ada inkrah dari Mahkamah Agung yang bersangkutan menghilang, akhirnya dinyatakan sebagai buronan dan resmi dimasukkan dalam DPO sejak 2008,” ujar Amir Hamzah.

Sebelum berhasil dieksekusi, Junaidi M. Syafiie menghilang dan baru diketahui keberadaanya beberapa waktu lalu di Bener Meriah. []

ATTAYA ALAZKIA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.