BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Polisi menangkap tiga remaja tanggung di Aneuk Galong, Aceh Besar, karena mencuri mobil.
Polisi menangkap tiga remaja tanggung yang masih berstatus pelajar ini beserta barang bukti berupa mobil Kijang Innova bernomor polisi BL 331 JF milik Mahfudh Marzuki.
Ketiga pelajar itu adalah berinisial MH (17 tahun) siswa SMU, MI (16 tahun) siswa SMP, dan Muk (17 tahun) siswa SMU.
Kapolsek Sukamakmur, Ajun Komisaris Polisi Zainal Arifin mengatakan, ketiga pelaku ditangkap dalam sebuah razia di simpang Aneuk Galong. Razia digelar polisi setelah mendapat laporan pengejaran sebuah mobil yang dicuri dari wilayah Polsek Banda Raya, Banda Aceh.
“Saat itu polisi dan pemilik sedang mengejar mobil tersebut, setelah ada kabar kalau mobil beredar di wilayah Banda Raya,” sebutnya.
Pelaku mencoba melarikan diri dari polisi, namun gagal.
Mobil milik Mahfudh Marzuki hilang di garasi rumahnya pada Kamis subuh di Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya. []