Warga dicambuk di depan Masjid Agung Al Makmur Lamprit, 3 Oktober 2014. | FOTO: Radzie/ Dok. ACEHKITA.COM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kejaksaan Negeri Langsa mengeksekusi hukuman cambuk terhadap delapan pelaku pelanggaran syariat Islam di kota tersebut, Jumat (21/11/2014) sore. Satu di antara terhukum jatuh pingsan setelah menjalani hukuman cambuk.

Proses cambuk terhadap delapan pelaku pelanggaran syariat dilaksanakan di Lapangan Merdeka Kota Langsa, Jumat usai salat Asar, di hadapan ratusan warga. Kedelapan warga –empat di antaranya perempuan– dicambuk karena melakukan pelanggaran syariat dalam kasus mesum, judi, dan minuman keras.

Berjudi, Warga Darussalam Dicambuk 4 Kali

11 Warga Aceh Selatan Dicambuk

Namun, seorang perempuan yang dihukum karena kasus mesum, yaitu DR (26 tahun), jatuh pingsan setelah dicambuk tujuh kali sabetan rotan. “Dia mengalami syok dan ketakutan,” kata Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Ibrahim Latif.

DR terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. “Masih dirawat, tapi sudah sadar dan membaik,” ujar Ibrahim.

DR dihukum sembilan kali sabetan rotan bersama pasangannya, TPY (32 tahun). Selain DR, yang dihukum karena mesum ada WW (44 tahun). WW sejatinya juga akan dihukum bersama pasangannya, Y bin AB (26 tahun). Namun Y urung dicambuk karena mengaku hamil.

“Setelah diperiksa tim dokter, ternyata dia negatif dan tidak hamil,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langsa Putra Masduri.

Y ditangkap warga bersama WW di kawasan Lhok Banie pada 1 Mei lalu. Naas, Y malah diperkosa oleh delapan orang yang menangkapnya. Setelah diperkosa, Y dan WW diarak ke kantor desa dan akhirnya diserahkan kepada Polisi Syariat. []

ATTAYA ALAZKIA & NH

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.